Dorong Inventarisasi Produk Hukum Daerah di Kabupaten Luwu
Selasa, 30 Jun 2026 20:16
Kanwil Kemenkum Sulsel mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adaptif.
LUWU - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendorong Pemerintah Kabupaten Luwu melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum daerah sebagai upaya menghadirkan regulasi yang adaptif, berkualitas, dan mudah dipahami masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat bertemu Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerja Bupati, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menekankan bahwa inventarisasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang sudah tidak sesuai perlu dievaluasi, direvisi, bahkan dicabut agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan. "Seluruh produk hukum daerah perlu diinventarisasi dan dievaluasi kembali sehingga dapat diketahui mana yang masih relevan, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang sudah saatnya dicabut," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Luwu melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sejak tahap penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berjalan lebih efektif serta menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. "Pelibatan perancang sejak penyusunan naskah akademik akan mempermudah proses harmonisasi dan menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif," kata Andi Basmal.
Selain itu, Andi Basmal juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum melalui penguatan layanan bantuan hukum. "Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara," jelasnya.
Menurut Andi Basmal, ke depan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan terus diperkuat melalui dukungan anggaran dan optimalisasi peran paralegal. Kabupaten Luwu yang telah memiliki paralegal dinilai memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui mediasi sebelum masuk ke ranah pidana. "Kami berharap para paralegal aktif menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui musyawarah. Peran tersebut akan menjadi indikator penting dalam penguatan Posbankum ke depan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Luwu yang berhasil mempertahankan predikat sebagai kabupaten dengan penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik di Sulsel selama tiga tahun berturut-turut. "Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel beserta jajaran. Ia menilai sinergi yang telah terjalin menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hukum di Kabupaten Luwu. "Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini sebagai bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Basmal, saat bertemu Bupati Luwu, Patahudding, di ruang kerja Bupati, Senin (29/6/2026).
Dalam pertemuan tersebut, Andi Basmal menekankan bahwa inventarisasi perlu dilakukan secara berkala untuk memastikan setiap produk hukum daerah tetap relevan dengan perkembangan peraturan perundang-undangan dan kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, regulasi yang sudah tidak sesuai perlu dievaluasi, direvisi, bahkan dicabut agar tidak menghambat penyelenggaraan pemerintahan. "Seluruh produk hukum daerah perlu diinventarisasi dan dievaluasi kembali sehingga dapat diketahui mana yang masih relevan, mana yang perlu diperbaiki, dan mana yang sudah saatnya dicabut," ujarnya.
Ia juga menyarankan agar Pemerintah Kabupaten Luwu melibatkan Perancang Peraturan Perundang-undangan Kanwil Kemenkum Sulsel sejak tahap penyusunan naskah akademik rancangan peraturan daerah. Menurutnya, langkah tersebut akan membuat proses harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi berjalan lebih efektif serta menghasilkan regulasi yang lebih berkualitas. "Pelibatan perancang sejak penyusunan naskah akademik akan mempermudah proses harmonisasi dan menghasilkan produk hukum yang lebih komprehensif," kata Andi Basmal.
Selain itu, Andi Basmal juga mengingatkan pentingnya implementasi Pasal 28D ayat (1) UUD 1945 tentang persamaan kedudukan warga negara di hadapan hukum melalui penguatan layanan bantuan hukum. "Undang-Undang Bantuan Hukum hadir untuk memastikan masyarakat memperoleh akses terhadap keadilan secara setara," jelasnya.
Menurut Andi Basmal, ke depan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) akan terus diperkuat melalui dukungan anggaran dan optimalisasi peran paralegal. Kabupaten Luwu yang telah memiliki paralegal dinilai memiliki potensi besar untuk menyelesaikan sengketa masyarakat melalui mediasi sebelum masuk ke ranah pidana. "Kami berharap para paralegal aktif menyelesaikan persoalan hukum di masyarakat melalui musyawarah. Peran tersebut akan menjadi indikator penting dalam penguatan Posbankum ke depan," tegasnya.
Sementara itu, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, mengapresiasi capaian Pemerintah Kabupaten Luwu yang berhasil mempertahankan predikat sebagai kabupaten dengan penilaian kinerja anggota Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) terbaik di Sulsel selama tiga tahun berturut-turut. "Prestasi ini menunjukkan komitmen Pemerintah Kabupaten Luwu dalam pengelolaan dokumentasi dan informasi hukum sekaligus mendukung peningkatan Indeks Reformasi Hukum," ujarnya.
Menanggapi hal tersebut, Bupati Luwu, Patahudding, menyampaikan apresiasi atas kunjungan Kanwil Kemenkum Sulsel beserta jajaran. Ia menilai sinergi yang telah terjalin menjadi modal penting dalam meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan hukum di Kabupaten Luwu. "Kami menyampaikan terima kasih atas kunjungan ini sebagai bentuk nyata sinergi dan kolaborasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah," katanya.
(GUS)
Berita Terkait
Sulsel
Harmonisasi Ranperbup Kabupaten Sidrap Terkait Standar Harga Satuan Tahun 2027
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kabupaten Sidenreng Rappang
Sabtu, 17 Okt 2026 14:11
News
Matangkan Layanan Kemenkum Sulsel Melalui Evaluasi Aplikasi La Macca
Kepala Bagian Tata Usaha dan Umum (TUM) Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan, Meydi Zulqadri, terus mendorong optimalisasi pelayanan administrasi melalui pengembangan dan implementasi aplikasi La Macca. Upaya ini dilakukan untuk mewujudkan layanan yang lebih cepat, terintegrasi, transparan, dan akuntabel di lingkungan Kanwil Kemenkum Sulsel.
Kamis, 15 Okt 2026 21:06
News
Harmonisasi Empat Produk Hukum Kota Makassar, Tiga Rancangan Lanjut ke Tahap Berikutnya
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap empat rancangan produk hukum daerah Kota Makassar
Kamis, 15 Okt 2026 10:01
News
Dukung Optimalisasi SIMAKO dan Penguatan Layanan Kekayaan Intelektual
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendukung optimalisasi Sistem Pendampingan dan Fasilitasi Merek Kolektif (SIMAKO) serta penguatan layanan Kekayaan Intelektual (KI)
Rabu, 14 Okt 2026 09:43
News
Kemenkum Sulsel Pelajari Strategi Penindakan Pelanggaran KI Bersama Pakar Indonesia-Denmark
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan mengikuti DGIP-DKPTO Roving Seminar on Intellectual Property (IP) Enforcement atau Seminar Keliling Penegakan Hukum Kekayaan Intelektual
Selasa, 13 Okt 2026 20:20
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Musprovlub FOKSI Sulsel Tetapkan Syamsu Alam Jadi Ketua Baru, Target Ikut Pra PON 2027
2
Athirah Baruga Education Expo Tampilkan 99 Karya Siswa, 7 Guru Besar jadi Penguji
3
OJK Jatuhkan Denda Rp2,1 Triliun Terkait Saham DSSA, BREN, dan CUAN
4
Geely Ricklean Makassar Punya Fasilitas 3S, Buru Penjualan 500 Unit di 2026
5
Modal Usaha Rp1,5 Miliar, IKA Unhas Bantu Mahasiswa Jadi Pengusaha