Dua Rancangan Produk Hukum Kabupaten Gowa Diharmonisasi
Tim SINDOmakassar
Senin, 06 Juli 2026 - 16:35 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa. Foto: Ist
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan melaksanakan rapat pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi terhadap dua Rancangan Produk Hukum Pemerintah Kabupaten Gowa di Ruang Rapat Harmonisasi, Senin (6/7/2026).
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Pemanfaatan Ruang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan Peraturan Bupati, sejumlah penyempurnaan disarankan, antara lain penyesuaian judul sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyederhanaan konsiderans, penyesuaian diktum, hingga pengkajian kembali ketentuan mengenai pengenaan denda berulang agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan sistematika pengaturan, penggunaan frasa yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.
Rapat dipimpin oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Heny Widyawati, selaku Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini dihadiri Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Kabupaten Gowa, Asisten Administrasi Umum Setda Kabupaten Gowa, Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Gowa, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Daerah Kabupaten Gowa, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Gowa, serta jajaran Perancang Peraturan Perundang-undangan dan Analis Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel.
Adapun dua rancangan produk hukum yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Bupati tentang Bentuk dan Tata Cara Penghitungan Denda Administratif Pemanfaatan Ruang serta Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun Anggaran 2025.
Dalam proses harmonisasi, tim perancang Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan berbagai masukan terhadap aspek substansi maupun teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. Untuk rancangan Peraturan Bupati, sejumlah penyempurnaan disarankan, antara lain penyesuaian judul sesuai amanat Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021, penyederhanaan konsiderans, penyesuaian diktum, hingga pengkajian kembali ketentuan mengenai pengenaan denda berulang agar tetap memperhatikan asas keadilan dan proporsionalitas.
Sementara itu, terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025, tim harmonisasi memberikan masukan terkait penyempurnaan sistematika pengaturan, penggunaan frasa yang sesuai dengan teknik penyusunan peraturan perundang-undangan, serta penyesuaian materi muatan dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
Berdasarkan hasil pembahasan, kedua rancangan produk hukum tersebut dinyatakan secara substansi tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, sehingga dapat dilanjutkan ke tahapan berikutnya dengan tetap memperhatikan hasil penyempurnaan yang telah disepakati dalam forum harmonisasi.