Jeneponto Tegaskan Komitmen Lindungi Lahan Pertanian Lewat Penetapan LP2B
Sulaiman Nai
Jum'at, 10 Juli 2026 - 11:41 WIB
Bupati Jeneponto, Paris Yasir. Foto: Istimewa
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menghadiri Rapat Koordinasi Finalisasi Penetapan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang dirangkaikan dengan penandatanganan berita acara penetapan LP2B kabupaten/kota se-Sulawesi Selatan di Ruang Rapat Pimpinan Kantor Gubernur Sulawesi Selatan, Makassar.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan bersama para bupati, wakil bupati, serta wali kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi lahan.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
"Penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi lahan produktif untuk kesejahteraan petani dan masyarakat," kata Paris Yasir.
Ia menegaskan Pemkab Jeneponto siap mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui penguatan perencanaan tata ruang, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta peningkatan sinergi lintas sektor agar pembangunan daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan.
Rapat koordinasi tersebut dipimpin Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dan dihadiri Gubernur Sulawesi Selatan bersama para bupati, wakil bupati, serta wali kota se-Sulawesi Selatan.
Kegiatan ini menjadi langkah strategis untuk menyelaraskan kebijakan pemerintah pusat, pemerintah provinsi, dan pemerintah kabupaten/kota dalam mempercepat penetapan LP2B sebagai kawasan pertanian yang dilindungi dari alih fungsi lahan.
Penetapan LP2B merupakan bagian dari strategi nasional untuk menjaga ketahanan pangan melalui perlindungan lahan pertanian produktif. Kebijakan tersebut juga diharapkan mampu menekan laju alih fungsi lahan sawah yang selama ini menjadi tantangan di berbagai daerah.
Bupati Jeneponto H. Paris Yasir menegaskan Pemerintah Kabupaten Jeneponto mendukung penuh kebijakan pemerintah pusat dalam memperkuat perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, LP2B memiliki peran penting dalam menjaga keberlanjutan sektor pertanian sebagai salah satu penopang utama perekonomian daerah.
"Penetapan LP2B merupakan langkah strategis dalam menjaga keberlanjutan lahan pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta melindungi lahan produktif untuk kesejahteraan petani dan masyarakat," kata Paris Yasir.
Ia menegaskan Pemkab Jeneponto siap mengimplementasikan kebijakan tersebut melalui penguatan perencanaan tata ruang, perlindungan kawasan pertanian produktif, serta peningkatan sinergi lintas sektor agar pembangunan daerah berjalan seiring dengan upaya menjaga ketahanan pangan.