home sulsel

Kuasa Hukum Keluarga Bupati Gowa: Tanggung Jawab Jabatan Bupati Bersifat Personal

Sabtu, 11 Juli 2026 - 19:35 WIB
Penasihat Hukum Keluarga, Zaky Ramadhan, yang mendapat kuasa resmi dari saudara-saudara kandung Bupati Gowa, Husniah Talenrang, saat membacakan pernyataan sikap keluarga besar. Foto: Herni Amir
Keluarga Bupati Gowa Husnia Talenrang yakni Keluarga Besar Putra-Putri (Alm) H Abdul Hamid Daeng Naba dan (Alm) Hj Sitti Siada Daeng Siang menyampaikan pernyataan sikap resmi terkait polemik yang berkembang di Kabupaten Gowa.

Pernyataan tersebut disampaikan melalui penasihat hukum keluarga, Zaky Ramadhan, yang mendapat kuasa resmi dari saudara-saudara kandung Bupati Gowa, Husniah Talenrang.

Pernyataan itu disampaikan di Dusun Kaluarrang, Desa Manjappai, Kabupaten Gowa, yang disebut sebagai tanah leluhur keluarga, Sabtu, (11/07/2026).

Menurut Zaky Ramadhan, keluarga merasa perlu menyampaikan sikap karena nama baik keluarga besar dinilai telah dikaitkan dengan dinamika politik yang tengah berkembang.

"Keluarga berpandangan bahwa tanggung jawab seorang pejabat publik merupakan tanggung jawab pribadi yang melekat pada jabatan yang diemban, sehingga tidak dapat dibebankan kepada keluarga besar," kata Zaky dalam keterangannya kepada media.

Ia menjelaskan bahwa dalam perspektif hukum tata negara, sumpah jabatan merupakan bentuk akuntabilitas personal sehingga setiap kebijakan maupun konsekuensi hukum yang muncul menjadi tanggung jawab pejabat yang bersangkutan.

Selain itu, pihak keluarga juga menyatakan keberatan atas berbagai narasi yang menurut mereka mengaitkan keluarga besar, termasuk nama kakak Husniah Talenrang, M Fadil Imran, dengan berbagai isu yang berkembang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya