Kejar Target PBB-P2, Bapenda Maros Buka Layanan Pembayaran Keliling di Kecamatan
Najmi S Limonu
Minggu, 12 Juli 2026 - 18:13 WIB
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah. Foto: SINDO Makassar/Dok
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket di setiap kecamatan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya," kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).
Selain layanan pembayaran secara langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar proses transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.
Menurut Ferdiansyah, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama kegiatan berlangsung.
"Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujarnya.
Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket di setiap kecamatan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.
"Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya," kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).
Selain layanan pembayaran secara langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar proses transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.
Menurut Ferdiansyah, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama kegiatan berlangsung.
"Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujarnya.