Kejar Target PBB-P2, Bapenda Maros Buka Layanan Pembayaran Keliling di Kecamatan

Minggu, 12 Jul 2026 18:13
Kejar Target PBB-P2, Bapenda Maros Buka Layanan Pembayaran Keliling di Kecamatan
Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah. Foto: SINDO Makassar/Dok
Comment
Share
MAROS - Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.

Program ini bertujuan mendekatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus mendukung program penghapusan sanksi administrasi PBB-P2 dalam rangka Hari Jadi ke-67 Kabupaten Maros dan Hari Ulang Tahun ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Bapenda Maros, Ferdiansyah, mengatakan pembukaan loket di setiap kecamatan diharapkan memudahkan masyarakat dalam memenuhi kewajiban membayar pajak.

"Melalui pembukaan loket di setiap kecamatan, kami ingin mempermudah masyarakat membayar PBB-P2 tanpa harus datang ke kantor Bapenda. Harapannya, wajib pajak bisa memanfaatkan program penghapusan denda ini sebaik-baiknya," kata Ferdiansyah, Minggu (12/7/2026).

Selain layanan pembayaran secara langsung, masyarakat juga didorong memanfaatkan sistem pembayaran non-tunai melalui QRIS agar proses transaksi menjadi lebih cepat dan praktis.

Menurut Ferdiansyah, Bapenda bekerja sama dengan pemerintah kecamatan untuk menyosialisasikan jadwal pelayanan sekaligus menyiapkan lokasi dan fasilitas pendukung selama kegiatan berlangsung.

"Peran camat sangat penting untuk menginformasikan kepada masyarakat serta membantu menyiapkan tempat pelayanan sehingga pelaksanaan di lapangan berjalan lancar," ujarnya.

Pelayanan pembayaran diawali di Kecamatan Marusu dan Moncongloe pada 13–16 Juli. Selanjutnya, loket dibuka di Kecamatan Lau dan Bontoa pada 20–23 Juli, Bantimurung dan Simbang pada 27–30 Juli, Maros Baru dan Marusu pada 3–6 Agustus, Tanralili dan Tompobulu pada 10–13 Agustus, Turikale dan Mandai pada 18–20 Agustus, Camba dan Mallawa pada 26 Agustus, serta ditutup di Kecamatan Cenrana dan Moncongloe pada 27 Agustus.

Ferdiansyah mengimbau seluruh wajib pajak memanfaatkan layanan tersebut agar pembayaran PBB-P2 menjadi lebih mudah sekaligus memperoleh keringanan berupa penghapusan sanksi administrasi yang diberikan Pemerintah Kabupaten Maros.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru