PBB Maros Baru Rp32 Miliar, Wabup Muetazim Semprot Camat

Selasa, 18 Agu 2026 15:54
PBB Maros Baru Rp32 Miliar, Wabup Muetazim Semprot Camat
Suasana rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu Kompleks Kantor Bupati Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Comment
Share
MAROS - Capaian Penerimaan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) di Kabupaten Maros, baru mencapai 67.84 persen hingga Juli 2026.

Artinya, baru sekitar Rp32,1 miliar yang terkumpul dari total target yang ditetapkan Rp47,3 miliar.

Sejumlah kecamatan pun mencatatkan persentase capaian yang masih minim. Kecamatan Moncongloe, baru mengumpulkan Rp1,4 miliar atau sekitar 30,50 persen dari target Rp4,5 miliar.

Selanjutnya Kecamatan Tanralili mengumpulkan Rp945 juta atau 41,22 persen dari target Rp2,2 miliar. Kecamatan Maros Baru terkumpul Rp383 juta atau 43.44 persen dari target Rp906 juta.

Kecamatan Tompobulu terkumpul Rp1 miliar atau Rp47,62 persen dari target Rp1,9 miliar.

Kecamatan Marusu baru terkumpul Rp3,5 miliar atau 48,58 persen dari target Rp7,2 miliar.

Hal ini terungkap dalam rapat evaluasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) di Ruang Marusu Kompleks Kantor Bupati Maros, Jalan Jenderal Sudirman no 1, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros Sulawesi Selatan, Selasa (18/8/2026).

Rapat tersebut dipimpin Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur dan Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah, diikuti camat 14 Kecamatan serta sejumlah Kepala OPD.

Sejumlah faktor minimnya PBB tersebut pun dibeberkan camat yang hadir.

Misalnya, di Kecamatan Turikale, banyaknya rumah toko (ruko) yang kini telah beralih fungsi menjadi tempat usaha namun belum membayarkan PBB.

Selain itu ada pula Balai Kereta Api Sulsel, yang disebut belum membayarkan PBB hingga kini.

Kemudian di beberapa Kecamatan, dipicu akibat adanya Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) ganda. Kemudian di Bontoa banyaknya lahan tambak yang belum terbayarkan.

Menanggapi hal tersebut, Wakil Bupati Maros, Muetazim Mansyur menyoroti banyaknya keluhan SPPT yang ganda.

Dia menyebutkan persoalan SPPT ini terus berulang dan tidak dilaporkan kepada Bapenda.

Padahal, jika terdapat kasus SPPT ganda, harus dilaporkan secepatnya agar dapat dilakukan perbaikan data.

"Jangan alasan klasik yang dibawa, laporkan, sejak beberapa bulan alasannya selalu sama, SPPT ganda," katanya dalam rapat.

Dia menyoroti Kecamatan Marusu yang harus mengumpulkan Rp3 miliar agar target tahunan dapat terpenuhi. Menurutnya, proses penagihan harus lebih maksimal dalam empat bulan terakhir.

"Marusu masih tersisa Rp3 miliar yang belum terbayarkan. Tahun lalu cuma mencapai 70 persen, jangan sampai tahun ini angkanya sama saja," sebutnya.

Sementara itu, Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Maros, M Ferdiansyah mengatakan, untuk Balai Kereta Api Sulsel saat ini masih berstatus milik Kementerian Perhubungan. Pemungutan pajak baru bisa dilakukan jika status Balai berpindah di bawah ke PT KAI.

"Seperti statusnya nanti Angkasa Pura di bawah BUMN, baru bisa kita tagihkan. Jadi ada potensi pendapatan lagi dari PBB yang dimiliki oleh kereta api," sebutnya.

Dia menuturkan, untuk menggenjot capaian PAD, pihaknya menerapkan strategi pembagian SPPT lebih awal.

Jika pada tahun sebelumnya, SPPT baru dibagikan pada April, kini dibagikan lebih awal di Januari. Hal itu dilakukan agar waktu pembayaran lebih lama.

Selain itu, Bapenda memiliki waktu untuk melakukan verifikasi untuk terhadap objek pajak yang telah dan belum melakukan pembayaran.
"Jadi, insyaallah nanti tren pendapatan tahun ini, khusus PBB akan ada peningkatan," sebutnya.

Selain itu, pihaknya juga membuka loket pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) di seluruh kecamatan mulai 13 Juli hingga 27 Agustus 2026.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru