home sulsel

Bupati Luwu Utara Dorong Percepatan Penetapan Batas Desa

Jum'at, 02 Juni 2023 - 19:01 WIB
Bupati Lutra Indah Putri Indriani saat menghadiri Rapat Monev serta Kunjungan Lapangan Program JKPP yang didukung Ford Foundation untuk Pemetaan Partisipatif Batas Desa di wilayahnya. Foto/Dok Pemkab
Penegasan dan penetapan batas desa menjadi isu strategis untuk kepentingan pemerintah desa, pemerintah daerah dan pemerintah pusat. Mengingat penetapan batas desa ini menjadi hal yang sangat diperlukan dalam upaya mencegah terjadinya konflik batas desa, termasuk desa yang wilayahnya masuk ke dalam kategori kawasan.

Demikian disampaikan Bupati Kabupaten Luwu Utara, Indah Putri Indriani, pada Rapat Monitoring dan Evaluasi (Monev) serta Kunjungan Lapangan Program JKPP yang didukung Ford Foundation untuk kegiatan Pemetaan Partisipatif Batas Desa di Kabupaten Luwu Utara, belum lama ini di Ruang Command Center Kantor Bupati Luwu Utara.

Baca Juga:Perkuat Program READSI di Lutra, Fasilitator Desa dan PPL Diminta Bersinergi

“Ada keraguan dalam melakukan perencanaan pembangunan di desa karena ketidakjelasan batas desa serta belum selesainya konflik batas desa,” kata Indah Putri Indriani. Untuk itu, ia berharap, melalui penegasan dan penetapan batas desa, dapat menjawab berbagai persoalan batas desa, tata ruang desa, serta peta desa itu sendiri,” harapnya.

“Kita menginginkan setiap desa selesai batasnya, tersusun tata ruang desanya, dan memiliki peta desa yang dapat dijadikan sebagai pedoman dalam pembangunan di desa,” sambungnya. Menurutnya, keberadaan batas wilayah dalam memperkuat jalannya pemerintahan ini sangat dibutuhkan demi ketertiban administrasi dan kepastian hukum.

Kepastian hukum yang dimaksud Bupati perempuan pertama di Sulsel ini adalah terciptanya kepastian hukum dalam administrasi kependudukan, pertanahan, penarikan pajak, blok sensus, dan penataan ruang. “Kita harap, percepatan penyelesaian batas desa dapat mewujudkan data batas yang satu dan mendukung Perpres 23 tahun 2021,” harapnya.

Ia menjelaskan, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Perpres Nomor 9 tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu program kebijakan satu peta. Di mana seluruh data batas desa itu harus sampai di tingkat administrasi pemerintahan desa.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pemkab luwu utara batas desa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya