home sulsel

Wujudkan Pelayanan Prima, Imigrasi Parepare Tinjau Ulang Standar Pelayanan

Rabu, 15 Juli 2026 - 11:10 WIB
Kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik pada Selasa (14/7) di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan kegiatan Peninjauan Ulang Standar Pelayanan Publik pada Selasa (14/7) di Lagota Cafe and Resto, Kota Parepare.

Kegiatan ini merupakan bagian dari evaluasi berkala terhadap Standar Pelayanan guna memastikan kesesuaiannya dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta kebutuhan masyarakat sebagai pengguna layanan.

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare, Ade Yanuar Ikbal, dan menghadirkan narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut berbagai unsur pemangku kepentingan, di antaranya perwakilan instansi pemerintah daerah, aparat penegak hukum, akademisi, pelaku usaha jasa perjalanan, media massa, organisasi masyarakat sipil, kelompok rentan, serta pengguna layanan.

Kehadiran para peserta menjadi wujud partisipasi publik dalam penyempurnaan standar pelayanan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.

Dalam pemaparannya, narasumber dari Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Sulawesi Selatan menekankan bahwa penyusunan dan evaluasi Standar Pelayanan merupakan instrumen penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang berkualitas, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.

Standar pelayanan yang disusun secara partisipatif diharapkan mampu meningkatkan kepuasan masyarakat sekaligus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya