Massa Geruduk DPRD Sulsel, Desak Bentuk Pansus Hak Angket Usut GMTD
Ahmad Muhaimin
Kamis, 16 Juli 2026 - 12:32 WIB
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/7/2026). Foto: Muhaimin
Massa yang tergabung dalam Komite Adat Budaya Peduli Tanah Ulayat menggeruduk kantor sementara DPRD Provinsi Sulawesi Selatan di Jalan Urip Sumoharjo, Kamis (16/7/2026).
Selama aksi itu, puluhan demonstran berulang kali memanggil Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), Ketua komisi D Kadir Halid dan Wakil Ketua Supriadi Arif agar menemui mereka.
Massa datang untuk mendesak DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan persoalan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC).
Jenderal lapangan, Zubhan Ekafriansyah mengatakan pembentukan hak angket diperlukan karena aktivitas GMTDC masih berlangsung di atas lahan yang berstatus sengketa. Padahal, menurutnya, DPRD Sulsel dan pihak GMTDC sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas hingga persoalan tanah selesai.
Selain itu, massa menyoroti dugaan perampasan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat di kawasan Tanjung Bunga.
Zubhan Ekafriansyah menduga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995.
Dalam aturan tersebut, kawasan Tanjung Bunga diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Namun, mereka mengklaim sekitar 60 persen lahan kini dikuasai GMTDC.
Selama aksi itu, puluhan demonstran berulang kali memanggil Ketua DPRD Sulsel, Andi Rachmatika Dewi (Cicu), Ketua komisi D Kadir Halid dan Wakil Ketua Supriadi Arif agar menemui mereka.
Massa datang untuk mendesak DPRD Sulsel membentuk Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket guna mengusut dugaan persoalan yang melibatkan PT Gowa Makassar Tourism Development Corporation (GMTDC).
Jenderal lapangan, Zubhan Ekafriansyah mengatakan pembentukan hak angket diperlukan karena aktivitas GMTDC masih berlangsung di atas lahan yang berstatus sengketa. Padahal, menurutnya, DPRD Sulsel dan pihak GMTDC sebelumnya telah menyepakati penghentian aktivitas hingga persoalan tanah selesai.
Selain itu, massa menyoroti dugaan perampasan tanah adat atau tanah ulayat milik masyarakat di kawasan Tanjung Bunga.
Zubhan Ekafriansyah menduga terjadi penyimpangan terhadap pelaksanaan Surat Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Tahun 1991 dan 1995.
Dalam aturan tersebut, kawasan Tanjung Bunga diperuntukkan bagi pengembangan pariwisata. Namun, mereka mengklaim sekitar 60 persen lahan kini dikuasai GMTDC.