Sekda Gowa Minta Penerapan SPIP di Seluruh OPD Lebih Efektif
Herni Amir
Minggu, 19 Juli 2026 - 14:09 WIB
Workshop SPIP Terintegrasi dan Coaching Clinic yang digelar Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Gammara Hotel, Makassar, Jumat (17/7). Foto: Istimewa
Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Andy Azis, menegaskan penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP) harus dikelola lebih efektif di seluruh perangkat daerah. Langkah tersebut dinilai menjadi upaya preventif untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang akuntabel, transparan, dan berintegritas.
Hal itu disampaikan Andy saat membuka Workshop SPIP Terintegrasi dan Coaching Clinic yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Gammara Hotel, Makassar, Jumat (17/7).
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam penerapan SPIP. Karena itu, workshop tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan penguatan nyata terhadap tata kelola pemerintahan.
"Kegiatan ini memberikan ruang bagi seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan SPIP, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Andy mengatakan pelaksanaan workshop memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, kepala OPD dan camat harus memberikan perhatian serta dukungan penuh kepada para asesor SPIP di masing-masing instansi.
"Kalau pimpinan OPD tidak aktif memberikan penekanan kepada asesornya, maka upaya Inspektorat dalam melakukan pembinaan akan menjadi sulit. Karena itu komitmen pimpinan sangat menentukan keberhasilan implementasi SPIP," tegasnya.
Hal itu disampaikan Andy saat membuka Workshop SPIP Terintegrasi dan Coaching Clinic yang diselenggarakan Inspektorat Daerah Kabupaten Gowa di Gammara Hotel, Makassar, Jumat (17/7).
Menurutnya, kegiatan tersebut menjadi wadah untuk menyamakan persepsi seluruh perangkat daerah dalam penerapan SPIP. Karena itu, workshop tidak boleh berhenti sebagai kegiatan seremonial, tetapi harus menghasilkan penguatan nyata terhadap tata kelola pemerintahan.
"Kegiatan ini memberikan ruang bagi seluruh OPD untuk menyamakan persepsi terkait penyelenggaraan SPIP, sehingga tidak ada lagi perbedaan pemahaman dalam pelaksanaannya," ujarnya.
Andy mengatakan pelaksanaan workshop memiliki dasar hukum yang kuat, yakni Undang-Undang Nomor 23 tentang Pemerintahan Daerah dan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP).
Ia juga menekankan pentingnya keterlibatan langsung pimpinan perangkat daerah. Menurutnya, kepala OPD dan camat harus memberikan perhatian serta dukungan penuh kepada para asesor SPIP di masing-masing instansi.
"Kalau pimpinan OPD tidak aktif memberikan penekanan kepada asesornya, maka upaya Inspektorat dalam melakukan pembinaan akan menjadi sulit. Karena itu komitmen pimpinan sangat menentukan keberhasilan implementasi SPIP," tegasnya.