Wabup Gowa Serahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 ke DPRD
Herni Amir
Rabu, 22 Juli 2026 - 19:40 WIB
Wabup Gowa, Darmawangsyah Muin menyerahkan Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025 kepada pimpinan DPRD. Foto: Istimewa
Wakil Bupati Gowa, Darmawangsyah Muin, menyerahkan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Gowa Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Gowa, Rabu (22/7/2026).
Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur karena Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Darmawangsyah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.
Dalam laporannya, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target Rp2,333 triliun.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.
Dalam pidato pengantar Bupati Gowa yang dibacakannya, Darmawangsyah menyampaikan bahwa laporan pertanggungjawaban APBD 2025 merupakan bentuk akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah yang telah diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Pada kesempatan tersebut, ia mengungkapkan rasa syukur karena Kabupaten Gowa kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) untuk ke-14 kalinya atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.
"Keberhasilan ini merupakan hasil kerja sama seluruh pihak, khususnya dukungan pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Gowa dalam mewujudkan tata kelola keuangan daerah yang akuntabel dan sesuai standar akuntansi pemerintahan," ujar Darmawangsyah.
Ia menjelaskan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, pemerintah daerah wajib menyampaikan laporan keuangan yang telah diaudit BPK kepada DPRD paling lambat enam bulan setelah tahun anggaran berakhir. Selanjutnya, Peraturan Daerah tentang Pertanggungjawaban APBD juga harus disampaikan kepada Kementerian Keuangan paling lambat 31 Agustus 2026.
Dalam laporannya, Pemerintah Kabupaten Gowa mencatat realisasi pendapatan daerah beserta penerimaan pembiayaan sebesar Rp2,357 triliun atau 101,05 persen dari target Rp2,333 triliun.
Realisasi tersebut terdiri atas Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp423,77 miliar atau 95,63 persen dari target, pendapatan transfer Rp1,760 triliun atau 101,93 persen, lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp53,76 miliar atau 124,52 persen, serta penerimaan pembiayaan yang terealisasi 100 persen sebesar Rp119,96 miliar.