Diklaim Ahli Waris, SMPN 9 Parepare Kembali Disegel Warga
Darwiaty Dalle
Senin, 05 Juni 2023 - 09:12 WIB
Untuk kesekian kalinya, SMPN 9 Kota Parepare lagi-lagi disegel yang diduga dilakukan oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 5,024 M² tersebut.
Kompleks sekolah, disegel sejak Minggu (4/6/2023) malam lalu, hingga Senin (5/6/2023) pagi. Akibatnya, guru dan pelajar sempat tertahan di depan gerbang utama sekolah tersebut, lantaran pagarnya sengaja digembok menggunakan rantai baja.
Baca Juga: BKPSDMD Parepare Umumkan 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II B
Informasi yang didapatkan, penyegelan lahan sekolah berkapasitas 21 ruang kelas ini, dilakukan Ikhsan, warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan. Klaim, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1984.
Meski para guru dan puluhan pelajar sempat terlantar di luar sekolah, namun akhirnya mereka bisa masuk ke lokasi sekolah setelah Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris, memerintahkan pihak sekolah membuka pintu alternatif yang berada di bagian belakang areal sekolah.
Saat dikonfirmasi, Arifuddin menegaskan semua orang berhak mengklaim sebagaai pemilik lahan, atau sebagai ahli waris. Tapi, kata dia, ada prosedurnya.
"Kalau ada yang merasa memiliki, gugat pemerintah. Pun eksekusi setelah ada putusan pengadilan. bukan malah oknum warga yang melakukan penyegelan. Kalau dia (warga) menang, tinggal duduk manis, polisi yang keluarkan kita dari lahan sekolah," papar Arifuddin.
Kompleks sekolah, disegel sejak Minggu (4/6/2023) malam lalu, hingga Senin (5/6/2023) pagi. Akibatnya, guru dan pelajar sempat tertahan di depan gerbang utama sekolah tersebut, lantaran pagarnya sengaja digembok menggunakan rantai baja.
Baca Juga: BKPSDMD Parepare Umumkan 3 Besar Hasil Seleksi Terbuka Jabatan Eselon II B
Informasi yang didapatkan, penyegelan lahan sekolah berkapasitas 21 ruang kelas ini, dilakukan Ikhsan, warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan. Klaim, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1984.
Meski para guru dan puluhan pelajar sempat terlantar di luar sekolah, namun akhirnya mereka bisa masuk ke lokasi sekolah setelah Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris, memerintahkan pihak sekolah membuka pintu alternatif yang berada di bagian belakang areal sekolah.
Saat dikonfirmasi, Arifuddin menegaskan semua orang berhak mengklaim sebagaai pemilik lahan, atau sebagai ahli waris. Tapi, kata dia, ada prosedurnya.
"Kalau ada yang merasa memiliki, gugat pemerintah. Pun eksekusi setelah ada putusan pengadilan. bukan malah oknum warga yang melakukan penyegelan. Kalau dia (warga) menang, tinggal duduk manis, polisi yang keluarkan kita dari lahan sekolah," papar Arifuddin.