Diklaim Ahli Waris, SMPN 9 Parepare Kembali Disegel Warga

Darwiaty Dalle
Senin, 05 Jun 2023 09:12
Diklaim Ahli Waris, SMPN 9 Parepare Kembali Disegel Warga
Kadis Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris memberi solusi pada puluhan pelajar dan guru sempat terlantar lantaran sekolah mereka disegel warga pemilik lahan. Foto: Sindomakassar/Darwiaty Dalle
Comment
Share
PAREPARE - Untuk kesekian kalinya, SMPN 9 Kota Parepare lagi-lagi disegel yang diduga dilakukan oknum warga yang mengaku sebagai ahli waris lahan seluas 5,024 M² tersebut.

Kompleks sekolah, disegel sejak Minggu (4/6/2023) malam lalu, hingga Senin (5/6/2023) pagi. Akibatnya, guru dan pelajar sempat tertahan di depan gerbang utama sekolah tersebut, lantaran pagarnya sengaja digembok menggunakan rantai baja.



Informasi yang didapatkan, penyegelan lahan sekolah berkapasitas 21 ruang kelas ini, dilakukan Ikhsan, warga yang mengaku ahli waris pemilik lahan. Klaim, berdasarkan keputusan Mahkamah Agung (MA) tahun 1984.

Meski para guru dan puluhan pelajar sempat terlantar di luar sekolah, namun akhirnya mereka bisa masuk ke lokasi sekolah setelah Kepala Dinas Pendidikan Parepare, Arifuddin Idris, memerintahkan pihak sekolah membuka pintu alternatif yang berada di bagian belakang areal sekolah.

Saat dikonfirmasi, Arifuddin menegaskan semua orang berhak mengklaim sebagaai pemilik lahan, atau sebagai ahli waris. Tapi, kata dia, ada prosedurnya.

"Kalau ada yang merasa memiliki, gugat pemerintah. Pun eksekusi setelah ada putusan pengadilan. bukan malah oknum warga yang melakukan penyegelan. Kalau dia (warga) menang, tinggal duduk manis, polisi yang keluarkan kita dari lahan sekolah," papar Arifuddin.

Padahal, kata Arifuddin, telah dilakukan pertemuan dan bersepakat dengan pihak yang mengklaim sebagai ahli waris, agar pagar yang digembok segera dibuka dan lakukan gugatan. "Tapi tidak dilakukan oleh oknum warga," ujarnya.



Terkait langkah hukum lantaran dianggap merugikan guru dan pelajar, selain menghalangi proses belajar mengajar, tambah Arifuddin, selaku pengguna lahan, pihaknya tidak berkapasitas sebagai penentu.

"Ini akan kami laporkan ke pimpinan untuk mengambil langkah hukum karena kejadian ini kerap berulang, dan kami merasa terganggu. Karena sekolah ini aset milik pemerintah," tandasnya.
(GUS)
Berita Terkait
Berita Terbaru