Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Kamis, 01 Agu 2024 10:41
Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
2 Warganya Saling Lapor di Polisi, Kades di Jeneponto Minta Saling Memaafkan
Sebuah insiden yang diduga berasal dari kesalahpahaman di Dusun Panaikan, Desa Tanjonga, Kecamatan Turatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, berbuntut panjang.
Rabu, 08 Okt 2025 18:55
Sulsel
Perempuan Asal Segeri Pangkep Tewas Dianiaya Pria Pakai Parang
Perempuan asal Desa Baring Segeri, BL (49) meninggal dunia usai diserang parang panjang oleh Anto (33), petani asal Kampung Lapie, Desa Parenreng Kecamatan Segeri, Kabupaten Pangkep.
Senin, 15 Sep 2025 18:46
News
Drama Asmara Berujung Kekerasan: NH Gadai Motor Pacar, Lalu Pukul Pakai Balok Kayu
Seorang residivis kasus pencurian kembali berurusan dengan hukum. Lelaki berinisial NH alias IA (31), buruh harian lepas asal Kabupaten Soppeng, diringkus Tim Resmob Polres Parepare usai menganiaya pacarnya sendiri.
Kamis, 11 Sep 2025 15:18
Sulsel
2 Pelaku Pengeroyokan Ditangkap, Korban Sebut Aktor Utama Masih Bebas
Kasus pengeroyokan terhadap Sampara (30), warga Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel) terus bergulir.
Selasa, 09 Sep 2025 18:57
Sulsel
Korban Penganiayaan di Jeneponto Tuntut Polisi Tangkap Pelaku: Saya Nyaris Mati
Kasus pengeroyokan menimpa Sampara (30), warga Dusun Manrumpa, Desa Turatea Timur, Kecamatan Tamalatea, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan (Sulsel).
Senin, 25 Agu 2025 22:21
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
4
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI
5
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Dugaan Perselingkuhan Anggota DPRD Jeneponto Bakal Dibawa ke Pidana dan Etik Partai
2
Metro School Bakal Gelar Kejuaraan Kempo Antar Dojo dan Pelajar Sulsel
3
Jalan Rusak Segera Dikerja, Pemuda Kindang Apresiasi Perjuangan AIA dan Bupati Bulukumba
4
Off-Road Adventure Troff Hasanuddin Jadi Wadah Sinergi Pemkab Gowa dan TNI
5
Pertamina Pastikan Takaran BBM di SPBU Sulbar Akurat & Sesuai Standar