Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Tim Sindomakassar
Kamis, 01 Agu 2024 10:41
Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
(UMI)
Berita Terkait
News
Mabuk dan Cemburu, Pria Tikam Kekasihnya dengan Pisau Dapur di Toraja Utara
Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria Bernama JP. Pelaku berusia 24 tahun ini melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu.
Selasa, 13 Agu 2024 16:05
Sulsel
Masuk Musim Kemarau, Kapolres Parepare Himbau Warga Waspada Kebakaran
Kapolres Parepare, AKBP Arman Muis menghimbau seluruh warga Parepare agar waspada dengan kegiatan yang dapat memicu timbulnya kebakaran. baik di lahan perkebunan maupun pemukiman, disebabkan memasuki puncak musim kemarau.
Selasa, 13 Agu 2024 13:03
Sulsel
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Sajam di Luwu Utara
Tim Satreskrim Polres Luwu Utara yang dipimpin oleh Kanit Resmob, Aipda Sadar Samsuri berhasil mengungkap dan menangkap pelaku tindak pidana penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam. Pelaku berinisial H (43) diamankan di Dusun Salulemo 1, Desa Salulemo, Kecamatan Baebunta, Kabupaten Luwu Utara.
Kamis, 25 Jul 2024 10:41
News
Pelaku Curanmor di Parepare Langsung Ditangkap Usai 3 Jam Beraksi
Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).
Selasa, 09 Jul 2024 16:25
News
Polisi Bekuk 4 Pelaku Pengeroyokan di Palopo, 3 Masih di Bawah Umur
Polres Palopo mengamankan empat pelaku pengeroyokan yang terjadi di Jembatan Muara Sungai Sabbamparu, Jalan Lingkar, Kecamatan Wara Utara, Kota Palopo. Mirisnya, tiga dari empat pelaku masih di bawah umur.
Senin, 08 Jul 2024 16:10
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pilkada Lutim September 2024: Budiman-Akbar 47,32%, Ibas-Puspa 41,95%
2
Kominfo Gandeng Indosat & Mastercard Latih 1 Juta Talenta Keamanan Siber di Indonesia
3
Disaksikan Bawaslu, KPU Gowa Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Dokumen 2 Bapaslon
4
Akademisi Sebut Husniah-Darmawangsyah Punya Kans Menang di Gowa, Ini Pertimbangannya
5
KPU Takalar Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Dokumen Kepada 2 Bapaslon
6
XL Axiata Uji Coba Registrasi Kartu Prabayar dengan Teknologi Pengenalan Wajah
7
KPU Sulsel Serahkan Hasil Vermin Perbaikan Bakal Paslon Cagub-Cawagub