Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Kamis, 01 Agu 2024 10:41

Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
(UMI)
Berita Terkait

News
Polisi dan Denpom Makassar Tangkap Pria Mengaku Anggota TNI yang Aniaya Kekasihnya
Tim Resmob Polda Sulsel bersama Denpom Makassar, menangkap seorang pria yang diduga mengaku sebagai anggota TNI untuk memikat pacarnya. Parahnya, setelah berhasil dia justru melakukan penganiayaan.
Selasa, 25 Mar 2025 21:32

News
Rombongan Pengantar Jenazah Berulah Lagi, Satu Orang Diamankan Polisi
Rombongan pengantar jenazah tujuan ke Kabupaten Toraja berulah di Jalan Perintis Kemerdekaan. Satu orang diduga perusuh diamankan warga dan diserahkan ke polisi, Sabtu (15/05/2025).
Sabtu, 15 Mar 2025 20:07

News
Pengaruh Miras, Pemuda di Makassar Tega Parangi Ibu Tirinya
Seorang pemuda berinisial WU (26) ditangkap polisi usai tega menganiaya ibu tirinya sendiri, pada Senin (24/2/2025) kemarin.
Selasa, 25 Feb 2025 13:56

News
Korban Dugaan Penganiayaan Keluhkan Lambatnya Penanganan Laporan di Polsek Tallo
Seorang warga Kecamatan Tallo, Kota Makassar, bernama Iriana (42), mengeluhkan lambatnya proses hukum di Polsek Tallo. Laporan penganiayaan yang dialaminya bersama sang ayah tidak kunjung diproses meski berdalih punya cukup bukti.
Minggu, 23 Feb 2025 22:14

Sulsel
Klinik Sitti Khadijah Gandeng Yayasan MaHTaN Lakukan Hapus Tato Gratis di Parepare
Klinik Sitti Khadijah menggandeng Yayasan Masyarakat Hijrah Tanpa Nama (MaHTaN) untuk melakukan kegiatan hapus tato gratis
Minggu, 24 Nov 2024 09:22
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Idrus Marham: Mentan Amran Sulaiman Paling Cocok jadi Nakhoda KKSS
2

Kebakaran di Pulau Barrang Lompo Hanguskan Satu Rumah Milik Warga
3

Ada Oknum Diduga Ingin Ambil Alih Yayasan Atma Jaya Makassar Secara Paksa
4

Warga Diaspora Antusias Hadiri PSBM dan Mubes KKSS
5

Gubernur Sulsel Sambut Kedatangan Menteri Pertahanan