Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan dengan Batu Bongkahan Cor di Parepare
Tim Sindomakassar
Kamis, 01 Agu 2024 10:41
Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Foto: Istimewa
PAREPARE - Pemuda berusia 21 tahun berinisial A, diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare. Ia diduga kuat telah melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap korban bernama Hamzah, umur 34 tahun.
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
Terduga A (21) yang beralamat di Kecamatan Ujung Parepare ditangkap oleh aparat dari Polsek Ujung di Jalan Mayor Abdullah Kelurahan Labukkang, Kecamatan Ujung, Kota Parepare.
Kapolsek Ujung, Kompol Suardi menyebutkan terduga pelaku A (21) menganiaya korban dengan menggunakan sebongkah batu.
"Dari pemeriksaan awal yang dilakukan, Terduga A (21) memukul korban dengan menggunakan sebongkah batu bongkahan cor yang sudah digenggam di tangannya. Terduga memukulkan batu itu pada bagian kepala korban sebanyak satu kali, sehinggah korban pun mengalami luka robek pada bagian kepala," katanya.
Penangkapan terduga A, kata Kompol Suardi, berdasarkan laporan pengaduan dari korban Hamzah di Polsek Ujung. Kejadian ini terjadi pada hari Selasa tanggal 30 Juli 2024.
"Sehingga berdasarkan laporan polisi yang dibuat oleh korban, maka dilakukan penangkapan terhadap terduga A. Dan saat ini terduga pelaku sedang diamankan di Mapolsek Ujung untuk proses pemeriksaan selanjutnya," terangnya.
Kompol Suardi menuturkan, terduga A mengakui telah melakukan penganiayaan terhadap korban. Penyebabnya adalah ia tidak menerima baik saat bersenggolan dengan korban Hamzah di dalam pasar Labukkang.
Akibat perbuatannya, terduga A terancam pidana penjara 2 tahun 8 bulan. "Terhadap Terduga A, disangkakan pasal 351 ayat (1) KUHP dengan ancaman pidana 2,8 tahun kurungan penjara," tandas Kompol Suardi
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
NH Rayakan Tasyukuran Lolos DPR RI Bersama Puluhan Ribu Warga Parepare
Anggota DPR RI Dapil Sulsel 2, HAM Nurdin Halid menggelar tasyakuran di Lapangan Andi Makkasau, Parepare pada Ahad (17/11/2024) malam.
Minggu, 17 Nov 2024 22:54
Sulsel
KPU Parepare Harap Debat Pamungkas jadi Pertimbangan Masyarakat Tentukan Pilihan
KPU Parepare menggelar debat publik kedua antar Paslon di Gedung Islamic Center, Kecamatan Ujung, Kota Parepare, Jumat 8 November 2024 malam.
Jum'at, 08 Nov 2024 21:10
Sulsel
Mantan Kepala UPT Dishub Sulsel Diamuk Massa, Dipukul Kayu hingga Dilempari Batu
Mantan Kepala UPT Dinas Perhubungan Sulawesi Selatan Andi Anwar menjadi korban amukan massa di Desa Baruga, Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng, Selasa (8/10/2024).
Selasa, 08 Okt 2024 16:11
Sulsel
Diduga Aniaya Petugas Loket Pantai Marina, Massa Nurdin Abdullah Dipolisikan
Seorang petugas loket Pantai Marina bernama Aprianto Putra, warga Pasir Putih Lama, Desa Baruga Kecamatan Pa'jukukang, Kabupaten Bantaeng melaporkan dugaan penganiayaan oleh sejumlah massa.
Minggu, 06 Okt 2024 16:17
News
Mabuk dan Cemburu, Pria Tikam Kekasihnya dengan Pisau Dapur di Toraja Utara
Unit Resmob Polres Toraja Utara berhasil mengamankan seorang pria Bernama JP. Pelaku berusia 24 tahun ini melakukan penganiayaan dengan cara menikam kekasihnya lantaran cemburu.
Selasa, 13 Agu 2024 16:05
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Survei Pamungkas Pilwalkot Makassar Jelang Pencoblosan: MULIA 41,9%, INIMI 25,1%, SEHATI 21,1%
2
Tanggapi Hasil Survei LSI, Pegiat Data Ragukan Sehati Bisa Salip Mulia Jelang Pencoblosan
3
Sarif-Qalby Gelar Kampanye Akbar, 93 Ribu Massa Tumpah Ruah di Lapangan Pastur
4
Bawaslu Soppeng Ingatkan KPU dan Paslon untuk Patuhi Aturan Masa Tenang Pilkada
5
Merajai 4 Survei Terpercaya, Aurama' Diprediksi Keluar Sebagai Pemenang Pilkada Gowa 2024