Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
PAREPARE - Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
Harga cabai merah yang biasanya berada di bawah Rp20 ribu per kilogram kini melonjak menjadi sekitar Rp55 ribu per kilogram.
Jum'at, 05 Jun 2026 13:21
Sulsel
Satgas MBG Parepare Instruksikan Dapur SPPG Serap Telur Peternak Lokal
Keluhan peternak ayam petelur terkait minimnya penyerapan bahan baku oleh dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Kota Parepare mendapat respons dari tim percepatan program MBG setempat.
Minggu, 17 Mei 2026 13:33
Sports
Kalahkan Bhayangkara 2-1, PSM Makassar Jaga Asa Bertahan di Liga 1
PSM Makassar berhasil memetik kemenangan dalam lanjutan pekan ke-31 Super League di Stadion Gelora BJ Habibie, Parepare pada Senin (04/05/2026).
Senin, 04 Mei 2026 21:20
Sports
Bhayangkara Tak Merasa Diuntungkan Meski Tanpa Penonton Lawan PSM Makassar
Bhayangkara Presisi Lampung FC menegaskan tidak merasa diuntungkan dengan keputusan laga tanpa penonton saat menghadapi PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie, Senin (04/05/2026).
Minggu, 03 Mei 2026 18:58
Sulsel
40.370 Siswa di Parepare Terima MBG dari 17 Dapur SPPG
Sekira 40.370 penerima manfaat telah mendapat Makan Bergizi Gratis (MBG) yang menjadi salah satu program prioritas dari Presiden Prabowo Subianto. Jumlah tersebut ditangani sebanyak 17 unit dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
Selasa, 28 Apr 2026 18:04
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
4
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Kemenkum Sulsel Gelar Advokasi Jaminan Fidusia di Sidrap, Temukan Tiga Laporan Dugaan Pidana
2
Bupati Gowa Kawal Usulan Pembangunan Jalan Prioritas ke BBPJN Sulsel
3
Dollar Tembus Rp18.000, Harga Cabai dan Bawang Merah di Parepare Melonjak
4
BSI Cairkan Dividen Rp1,51 Triliun Hari Ini, Naik 44 Persen
5
Milad ke-34 FK UMI Diramaikan Studium Generale hingga Layanan Kesehatan Gratis