Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng

Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
Comment
Share
PAREPARE - Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.

Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.

"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).

AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.

"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.

Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.

"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.

Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).

"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.

Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru