Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
PAREPARE - Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Sports
Jelang Laga Besok, Pelatih Borneo Akui PSM Makassar Tim Kuat
Borneo FC berkeinginan untuk dapat meraih poin penuh pada laga pekan ke-28 Super League. Mereka akan melawan tuan rumah PSM Makassar di Stadion Gelora BJ Habibie (GBH) Parepare pada Sabtu (18/04/2026).
Jum'at, 17 Apr 2026 19:23
Sulsel
Semarak HUT Parepare, Puskesmas Lumpue Tampil Beda dengan Pakaian Adat
Berbeda dari hari biasanya, bagian pelayanan di Puskesmas Lumpue Kota Parepare menggunakan pakaian adat khas Sulawesi Selatan dalam memberikan pelayanan kepada pasien.
Selasa, 14 Apr 2026 13:50
Sulsel
Gubernur Sulsel Akan Jadikan Parepare Sebagai Percontohan Pengolahan Sampah
Dalam memperingati Hari Jadi Kota Parepare yang Ke-66, Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman menyatakan komitmennya bakal menjadikan Kota Parepare sebagai daerah percontohan Gerakan Indonesia Asri.
Senin, 13 Apr 2026 13:57
Sulsel
Akibat Kekurangan Komputer, SMP Negeri 9 Parepare Laksanakan TKA 3 Sesi
Pelaksanaan Tes Kemampuan Akademik (TKA) di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 9 Parepare sudah memasuki hati terakhir. Pelaksanaan TKA di SMP Negeri 9 Parepare dibagi menjadi tiga sesi pelaksanaan.
Kamis, 09 Apr 2026 16:45
News
Dua Kali Terjerat Pidana, Briptu AZ Dipecat Tidak Hormat dari Polres Parepare
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda memimpin langsung upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada seorang personel Polres Parepare berinisial AZ yang berpangkat Briptu.
Senin, 06 Apr 2026 19:09
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Pertama Kali, Guru Besar dari Tiongkok Bicara Langsung di UIN Alauddin
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Modus Kerja Sama Pengiriman, 14 Warga Makassar Ditipu Rp616 Juta
2
Kandidat Eksternal Bisa jadi Ketua DPC PPP, Tapi Wajib Ikuti Uji Kelayakan
3
Andi Ina dan Ni'matullah Klarifikasi Pemanggilan Kejati Sulsel soal Kasus Korupsi Bibit Nanas
4
Kejati Sulsel Kembangkan Dugaan Kasus Korupsi Nanas Rp60 Miliar, Bupati Barru Diperiksa
5
Pertama Kali, Guru Besar dari Tiongkok Bicara Langsung di UIN Alauddin