Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
PAREPARE - Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dari 115 WB Higt Risk, 14 WBP Lapas Parepare Dikirim ke Nusakambangan
Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) kembali memindahkan 115 Warga Binaan yang masuk dalam kategori higt risk dari dua wilayah yakni Sulawesi Selatan dan Jawa Barat, Senin (20/07/2026).
Selasa, 21 Jul 2026 16:29
Sulsel
19 Dapur SPPG Layani 45.959 Penerima Manfaat MBG di Parepare
Puluhan ribu penerima manfaat saat ini telah mendapatkan Makan Bergizi Gratis (MBG) dari 19 dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang tersebar di empat kecamatan se-Kota Parepare, Sulawesi Selatan.
Selasa, 21 Jul 2026 12:22
News
Penggemar Timnas Spanyol di Parepare Konvoi Usai Juara Piala Dunia 2026
Puluhan motor melakukan konvoi di sejumlah ruas jalan yang ada di Kota Parepare, Sulawesi Selatan untuk merayakan kemenangan timnas Spanyol atas timnas Argentina dengan Skor 1-0.
Senin, 20 Jul 2026 14:35
Sulsel
Akibat Angin Kencang, 2 Rumah Panggung Hangus Terbakar di Parepare
Dua rumah panggung hangus tak tersisa dilalap si jago merah di Jalan Samsul Bahri, Kecamatan Bacukiki Barat, Kota Parepare Sulawesi Selatan, Kamis (16/07/2026).
Kamis, 16 Jul 2026 13:33
Sports
Tasming Hamid Buka Pelatnas Sepak Takraw, 18 Atlet Nasional Siap Laksanakan Latihan
Kota Parepare, Sulawesi Selatan ditunjuk sebagai tempat bagi 18 atlet sepak takraw Nasional melaksanakan Pelatihan Nasional (Pelatnas) menjelang perhelatan Asian Games XX di Aichi-Nagoya, Jepang.
Rabu, 15 Jul 2026 12:13
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Baru Tiga Tahun Berdiri, SD Islam Athirah Bone Koleksi 24 Prestasi
2
Pertamina Perluas Penyaluran Biosolar B50, Kini Tersedia di 590 SPBU se-Sulawesi
3
FEB UNM dan Pegadaian Perkuat Kapasitas UMKM di Bulukumba Lewat Program PKM
4
Bupati Jeneponto Ajak NU Perkuat Sinergi Dukung Pembangunan Daerah
5
Bupati Bantaeng Dukung Rencana Pembangunan PLTGU 2x400 MW untuk Kawasan Industri