Tiga Bulan Hilang, Pelajar di Parepare Ditemukan Polisi Bersama Pacar di Bantaeng
Kamis, 16 Apr 2026 15:56
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda yang didampingi oleh Kanit PPA Polres Parepare. Foto: Wahyu Ady
PAREPARE - Setelah tiga bulan dilaporkan oleh orang tuanya di Polres Parepare, seorang pelajar berhasil ditemukan oleh pihak kepolisian di Kabupaten Bantaeng.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
Kapolres Parepare, AKBP Indra Waspada Yuda menjelaskan bahwa orang tuanya melakukan pelaporan kepada Polres Parepare bahwa anak perempuannya dibawa kabur oleh seorang lelaki yang berinisial AF.
"Perlu diketahui bersama bahwa pada tanggal 14 Januari 2026, telah datang melapor ke Polres Parepare salah satu orang tua yang merupakan orang tua dari perempuan berinisial AA. Yang mana, ibu ini melaporkan bahwa anaknya dibawa kabur atau lari bersama dengan lelaki lain," kata AKBP Indra, Kamis (16/04/2026).
AKBP Indra menjelaskan bahwa pihaknya setelah menerima laporan, langsung melakukan penyidikan dan berhasil menemukan informasi bahwa koban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng.
"Pada saat kami menerima laporan, kami melakukan penyelidikan. Dan pada tanggal 15 April 2026 kami mendapatkan informasi bahwa korban dan juga pelaku berada di Kabupaten Bantaeng. Sehingga kami melakukan penjemputan di sana dan berhasil mengamankan pelaku bersam dengan korban yang tengah bersama-sama dengan pelaku," ujarnya.
Dai hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh pihak kepolisian, AKBP Indra mengatakan, keduanya telah berpacaran selama kurang lebih dua tahun dan di hari laporan orang tua korban, keduanya kabur dari Kota Parepare.
"Dari hasil pemeriksaan, berdasarkan keterangan yang kami dapatkan bahwa memang kedua anak ini tengah berpacaran kurang lebih dua tahun. Kemudian, pada tanggal 12 Januari 2026 lelaki yang berinisial AF mengajak AA untuk pergi meninggalkan Kota Parepare. Sehingga, di tanggal 13 Januari 2026 mereka berdua kabur ke Bulukumba dan terakhir ke Bantaeng," Terangnya.
Saat ditanyakan terkait kondisi korban yang diduga hamil, AKBP Indra tak dapat memastikan dikarenakan belum ada hasil pemeriksaan maupun keterangan dari dokter. Ia juga mengatakan bahwa Koban AA maupun pelaku AF merupakan Anak Berhadapan Dengan Hukum (ABH).
"Kami belum bisa memastikan karena belum ada hasil ataupun keterangan dokter. Cuman yang pastinya, menurut hasil pemeriksaan kedua anak ini merupakan anak berhadapan dengan hukum atau dibawah umur. Pelaku AF ini berusia 17 tahun sedangkan korban AA ini berusia 16 tahun. Dari pengakuan mereka juga bahwa mereka telah dinikahkan pada saat mereka berada di Bulukumba," jelasnya.
Saat ini, AF sudah dilakukan penahanan dan telah dilakukan proses penyidikan untuk nanti dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Untuk pasal yang disangkakan adalah pasal 454 ayat 1 undang-undang nomor 1 tahun 2023 tentang KUHAP dengan undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan anak. Adapun ancaman hukuman paling lama 7 tahun penjara.
(UMI)
Berita Terkait
Sulsel
Dua Rumah Semi Permanen di Parepare Hangus Terbakar
Dua unit rumah semi permanen hangus tak tersisa dilalap si jago merah yang berada di pemukiman padat penduduk, Minggu (09/08/2026).
Minggu, 09 Agu 2026 11:18
Sulsel
Jelang HUT RI ke-81, Personel Brimob Parepare Bersihkan TMP Paccekke
Seluruh personel Batalyon B Pelopor Sat Brimob Polda Sulsel melakukan pembersihan secara gotong royong agar lingkungan makam terlihat bersih, rapi dan nyaman bagi para peziarah.
Rabu, 05 Agu 2026 12:22
Sulsel
Buka Kegiatan Peningkatan TRC BPBD, Tasming Hamid: Tugas Itu Mulia
Wali Kota Parepare, Tasming Hamid membuka secara langsung kegiatan Peningkatan Kapasitas dan Kemampuan Manajerial Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Parepare di markas BPBD, Sabtu (01/08/2026).
Sabtu, 01 Agu 2026 16:02
Sulsel
Polisi Masih Selidiki Penemuan Ratusan Karung Bekas Beras SPHP di Parepare
Penemuan sejumlah karung bekas beras Stabilitas Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) beberapa waktu lalu kini masuk dalam rana penyelidikan pihak kepolisian.
Rabu, 29 Jul 2026 13:33
Sulsel
Polisi Panggil Taufan Pawe jadi Saksi Dugaan Korupsi Tunjangan Rumah DPRD Parepare
Polres Parepare bakal memeriksa Taufan Pawe (TP) dalam kasus dugaan korupsi tunjangan rumah DPRD Parepare. Kasus ini berkaitan saat TP masih menjabat Wali Kota Parepare.
Selasa, 28 Jul 2026 17:14
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
2
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
3
Antrean BBM Mulai Stabil, Pemkot Makassar Cabut Kebijakan Belajar Daring
4
Menteri UMKM Ancam Tindak Petugas Bank yang Nekat Minta Agunan KUR
5
Anwar Purnomo Apresiasi Aturan Ganjil-Genap yang Berhasil Urai Antrean BBM di Sulsel
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
192 Atlet Siap Bertanding di Kejurda Pelajar Shorinji Kempo IV Sulsel
2
Potensi Jadi Calon Rektor UNM, Manajerial Kepemimpinan Prof Hasmyati Teruji di FIKK
3
Antrean BBM Mulai Stabil, Pemkot Makassar Cabut Kebijakan Belajar Daring
4
Menteri UMKM Ancam Tindak Petugas Bank yang Nekat Minta Agunan KUR
5
Anwar Purnomo Apresiasi Aturan Ganjil-Genap yang Berhasil Urai Antrean BBM di Sulsel