Jumlah Dapur MBG Bersertifikat di Parepare Bertambah, Kini 11 SPPG Kantongi SLHS

Rabu, 06 Mei 2026 13:31
Jumlah Dapur MBG Bersertifikat di Parepare Bertambah, Kini 11 SPPG Kantongi SLHS
Petugas SPPG sedang menyiapkan menu MBG. Foto: BGN
Comment
Share
PAREPARE - Jumlah dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kota Parepare yang telah mengantongi Surat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) terus bertambah. Dari total 21 dapur yang terdaftar di Badan Gizi Nasional (BGN), kini sebanyak 11 dapur telah memiliki sertifikat keamanan pangan dasar tersebut.

Penambahan ini menjadi bagian dari penguatan standar keamanan pangan dalam pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang belakangan mendapat sorotan terkait aspek higienitas dan sanitasi dapur operasional.

Staf Dinas Kesehatan Parepare, Yusri, membenarkan adanya penambahan dua dapur baru yang telah dinyatakan lolos administrasi penerbitan SLHS.

“Ada tambahan dua dapur lagi yang sudah kantongi SLHS, jadi sekarang sudah ada 11 dapur yang telah memiliki SLHS di Parepare,” ujar Yusri, Rabu (06/05/2026).

Sebelumnya, jumlah dapur SPPG yang telah memiliki SLHS tercatat sebanyak sembilan unit. Dengan tambahan terbaru ini, progres kepatuhan terhadap standar keamanan pangan mulai menunjukkan peningkatan.

“Sekarang sudah ada 11 dapur yang sudah kantongi SLHS. Jadi ada tambahan dua dapur yang sudah kantongi SLHS,” kata Yusri.

Dua dapur yang baru mengantongi SLHS yakni SPPG Kampung Baru 002 dan SPPG Ujung Lare. Keduanya telah dinyatakan memenuhi persyaratan administrasi serta standar dasar kebersihan dan sanitasi dalam pengolahan makanan.

Adapun 11 dapur SPPG di Parepare yang kini telah memiliki SLHS meliputi SPPG Bacukiki Barat Cappagalung, SPPG Soreang Bukit Indah, SPPG Bacukiki Barat Bumi Harapan, SPPG Bacukiki Lompoe, SPPG Bacukiki Barat Kampung Baru, SPPG Bacukiki Barat Bumi Harapan 02, SPPG Ujung Mallusetasi, SPPG Bacukiki Barat Lumpue, SPPG Soreang Bukit Harapan, SPPG Bacukiki Barat Kampung Baru 02, dan SPPG Soreang Ujung Lare.

Kepemilikan SLHS sendiri menjadi syarat wajib bagi setiap dapur SPPG sebagaimana tertuang dalam Keputusan Badan Gizi Nasional tentang Pedoman Sertifikasi Keamanan Pangan pada SPPG.

Dalam pedoman tersebut ditegaskan bahwa sertifikat keamanan pangan menjadi instrumen utama untuk memastikan seluruh proses operasional dapur memenuhi standar kebersihan, sanitasi, dan pengendalian risiko pangan.

“Sertifikat ini tidak hanya berfungsi terhadap kepatuhan regulasi, tetapi sebagai wujud komitmen terhadap peningkatan mutu layanan, perlindungan konsumen, dan efisiensi operasional,” demikian isi pedoman sertifikasi keamanan pangan BGN.

Selain SLHS sebagai sertifikat dasar, BGN juga mewajibkan penguatan sistem keamanan pangan lanjutan melalui sertifikasi Hazard Analysis and Critical Control Points (HACCP) sebagai standar pengendalian risiko yang lebih komprehensif.

Dengan bertambahnya jumlah dapur yang telah mengantongi SLHS, pemerintah daerah berharap kualitas distribusi makanan bergizi di Parepare semakin aman dan terjamin, terutama bagi ribuan penerima manfaat MBG.

Pada status terkini, sebanyak 11 dari 21 dapur SPPG di Parepare telah mengantongi SLHS, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan persyaratan keamanan pangan.

Peningkatan jumlah dapur bersertifikat ini menjadi langkah penting agar program MBG di Parepare tidak hanya berjalan luas, tetapi juga aman, higienis, dan sesuai standar kesehatan nasional.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru