Pelaku Curanmor di Parepare Langsung Ditangkap Usai 3 Jam Beraksi

Tim Sindomakassar
Selasa, 09 Jul 2024 16:25
Pelaku Curanmor di Parepare Langsung Ditangkap Usai 3 Jam Beraksi
Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Foto: Istimewa
Comment
Share
PAREPARE - Hanya dalam waktu kurang lebih 3 jam, Unit Reskrim Polsek Ujung Polres Parepare berhasil menangkap terduga pelaku pencurian kendaraan bermotor (Curanmor). Ialah pria muda berusia 23 tahun inisial AR, diamankan ke Mapolsek Ujung beserta dengan barang bukti hasil curiannya.

Kapolsek Ujung, Kompol Suardi mengatakan, informasi yang dihimpun, kejadian pencurian itu terjadi pada Jumat (05/07) di Jalan Lingkar Lapadde, sekira pukul 03.30 WITA dini hari. Saat itu pemilik kendaraan yang bernama Angga awalnya memarkir kendaraannya di dalam warung penjual nasi goreng.

"Selanjutnya ia pergi bekerja sebagai petugas kebersihan. Namun, motor yang ia tinggalkan dalam keadaan tidak terkunci leher dan pengaman kunci staternya dalam keadaan terbuka," katanya.

Kompol Suardi menuturkan, setelah pemilik motor kembali ke warung, ia sudah tidak menemukan kendaraannya. Makanya kejadian tersebut, Angga pun melaporkannya ke Polsek Ujung Polres Parepare.

"Berdasarkan laporan pengaduan dari korban Angga, unit Reskrim segera melakukan serangkaian kegiatan kepolisian. Dan alhamdulillah dalam waktu kurang lebih 3 jam, sekitar pukul 07.00 terduga pelaku AR sudah berhasil di tangkap oleh rekan-rekan dari unit reskrim yang diback up oleh Resmob Polres Parepare," ujarnya.

Adapun barang bukti satu unit kendaraan milik Angga juga berhasil didapatkan kembali. Saat ini terduga pelaku maupun barang bukti sepeda motor sudah diamankan di Mapolsek Ujung.

Terduga pelaku AR disangkakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun. Dari kronologi kejadian, ia menghimbau masyarakat Kota Parepare agar lebih waspada menjaga barang miliknya.

"Pastikan kendaraan kita dalam keadaan aman sebelum ditinggalkan, dalam keadaan terkunci leher, letak dan posisinya pun harus dipastikan aman dari upaya pencurian. Kejadian yang dialami oleh Angga ini menjadi pelajaran bagi kita semua agar lebih berhati-hati dan bersikap waspada dalam menjaga barang milik." tutur Kompol Suardi.

Adapun identitas terduga pelaku beralamat di Kecamatan Ujung. Barang bukti yang diamankan berupa satu unit sepeda motor Merk Yamaha No Pol DP 3057 LI.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru