home sulsel

DPRD Luwu Timur Soroti PT PUL, Diduga Gunakan Jalan Nasional Tanpa Izin

Minggu, 26 Juli 2026 - 17:45 WIB
Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto menyoroti aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur. Foto: Istimewa
Aktivitas pengangkutan material nikkel oleh PT Prima Utama Lestari (PUL) di desa Ussu, kecamatan Malili, Kabupaten Luwu Timur mendadak sorotan tajam dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat.

Pasalnya, perusahaan tersebut diduga nekat beroperasi menggunakan akses jalan umum nasional tanpa mengantongi izin lintasan yang sah. Sorotan keras ini datang langsung dari Anggota DPRD Luwu Timur, Aprianto.

Ia menilai langkah operasional yang mengabaikan aspek legalitas perizinan ini sangat berbahaya dan berpotensi memicu ancaman serius bagi keselamatan masyarakat luas.

"Jangan sampai terjadi insiden kecelakaan terlebih dahulu yang merugikan pengguna jalan umum, baru pihak perusahaan sibuk mencari kambing hitam. Ini menyangkut nyawa manusia dan fasilitas publik yang harus dijaga bersama," tegas Aprianto saat dikonfirmasi, Minggu (26/7).

Menurutnya, Jalan Trans Sulawesi merupakan jalur utama yang setiap hari padat dilalui oleh masyarakat dari berbagai kalangan—mulai dari pengendara roda dua, angkutan umum, hingga kendaraan pribadi.

Kehadiran aktivitas armada perusahaan berat yang melintas tanpa regulasi dan izin lintasan yang jelas dikhawatirkan dapat meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas, serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan.

Aprianto mendesak instansi terkait, termasuk Dinas Perhubungan dan kepolisian, untuk segera turun tangan melakukan investigasi serta menertibkan aktivitas PT PUL.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya