DPRD dan Pemkab Bantaeng Sepakati Ranperda Pertanggungjawaban APBD 2025
Bahar Karibo
Selasa, 28 Juli 2026 - 07:25 WIB
Bupati Bantaeng, M Fathul Fauzy Nurdin menyampaikan pandangannya pada Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7). Foto: SINDO Makassar/Bahar Karibo
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bantaeng bersama Pemerintah Kabupaten Bantaeng menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah. Hadir pula Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
"Semoga apa yang selama ini terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Bupati menjelaskan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Penilaian tersebut mengacu pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang patut disyukuri. Namun, capaian tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.
Persetujuan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Bantaeng yang digelar di Ruang Rapat Paripurna DPRD Bantaeng, Senin (27/7).
Rapat dipimpin Ketua DPRD Bantaeng H. Budi Santoso didampingi Wakil Ketua II DPRD Hj. Jumrah. Hadir pula Bupati Bantaeng M. Fathul Fauzy Nurdin, Penjabat Sekretaris Daerah Muhammad Tafsir, unsur Forkopimda, kepala organisasi perangkat daerah (OPD), serta para camat.
Dalam sambutannya, Bupati Bantaeng menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kelancaran pembahasan Ranperda hingga mencapai persetujuan bersama sesuai jadwal yang telah ditetapkan Badan Musyawarah DPRD.
"Semoga apa yang selama ini terbina dengan baik akan terus dapat kita tingkatkan di masa mendatang dalam rangka mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang transparan dan akuntabel," ucapnya.
Bupati menjelaskan, pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Kabupaten Bantaeng bertujuan memberikan opini atas kewajaran penyajian laporan keuangan. Penilaian tersebut mengacu pada empat aspek, yaitu kesesuaian dengan Standar Akuntansi Pemerintahan, kecukupan pengungkapan (adequate disclosure), kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta efektivitas sistem pengendalian intern.
Menurutnya, keberhasilan Pemerintah Kabupaten Bantaeng kembali meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) merupakan capaian yang patut disyukuri. Namun, capaian tersebut juga menjadi tantangan bagi pemerintah daerah dan DPRD untuk terus meningkatkan kualitas tata kelola keuangan.