home sulsel

Resmob Pegasus Polres Jeneponto Tangkap Residivis Pencuri 2 Tabung Gas 3 Kg

Selasa, 28 Juli 2026 - 13:17 WIB
Tim Resmob Polres Jeneponto menangkap terduga pelaku pencurian tabung gas LPG 3 kilogram. Foto: SINDO Makassar/Sulaiman Nai
Tim Resmob Pegasus Satreskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial EF (43), terduga pelaku pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram. Polisi menyebut pria tersebut merupakan residivis kasus pencurian.

EF ditangkap di rumahnya di Lingkungan Tamanroya Kota, Kelurahan Tamanroya, Kecamatan Tamalatea, Jeneponto, Senin (27/7/2026) sekitar pukul 20.00 Wita.

Penangkapan dilakukan setelah polisi menerima laporan dari korban, Dedi Marsuking (18), terkait pencurian dua tabung gas elpiji 3 kilogram di sebuah kios di Dusun Ka'nea, Desa Sapanang, Kecamatan Binamu, pada Kamis (23/7/2026) sekitar pukul 09.00 Wita.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman Matasa mengatakan, pelaku diduga menjalankan aksinya dengan berpura-pura menjadi pembeli.

"Pelaku datang ke kios korban dengan berpura-pura sebagai pembeli. Kemudian mengambil dua tabung gas elpiji 3 kilogram dan memasukkannya ke bagasi sepeda motor sebelum meninggalkan lokasi," ujar Nurman.

Aksi tersebut diketahui korban setelah mendapati dua tabung gas miliknya hilang. Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV yang terpasang di kios dan melihat aksi pencurian tersebut.

"Setelah menerima laporan, Tim Resmob Pegasus melakukan serangkaian penyelidikan. Dari hasil penyelidikan, petugas memperoleh informasi bahwa terduga pelaku berada di rumahnya di wilayah Tamanroya," jelasnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya