home sulsel

Mengapa Pemkab Lutim Menolak Istilah Penggusuran di Laoli? Ini Penjelasan Lengkapnya

Rabu, 29 Juli 2026 - 13:52 WIB
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Foto: Istimewa
Polemik rencana pengosongan lahan di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, memunculkan perdebatan di ruang publik. Sebagian pihak menyebut langkah pemerintah sebagai penggusuran, sementara Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur justru menolak penggunaan istilah tersebut.

Lalu, mengapa pemerintah menilai istilah "penggusuran" tidak tepat?

Jawabannya dijelaskan secara rinci dalam surat klarifikasi dan tanggapan setebal 19 halaman yang dikirim Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam, kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) pada 14 Juli 2026.

Surat itu merupakan respons atas permintaan Komnas HAM agar pemerintah menunda rencana pengosongan lahan di Laoli menyusul pengaduan yang diajukan LBH Makassar mewakili sejumlah warga.

Menurut pemerintah daerah, penggunaan istilah "penggusuran" tidak mencerminkan proses yang telah ditempuh selama beberapa bulan terakhir.

Pemerintah Menyebut Ini Tahap Akhir dari Proses Hukum

Dalam surat tersebut, Pemkab Luwu Timur menegaskan bahwa langkah yang dilakukan bukanlah tindakan mengusir masyarakat secara sewenang-wenang.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya