Pemkab Lutim Tegaskan Mayoritas Warga di Dusun Laoli Sudah Terima Santunan
Tim SINDOmakassar
Rabu, 29 Juli 2026 - 19:56 WIB
Pemkab Lutim menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk PSN Indonesia IHIP di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan. Foto: Istimewa
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menyatakan bahwa mayoritas masyarakat terdampak penyediaan lahan untuk Proyek Strategis Nasional (PSN) Indonesia Huali Industry Park (IHIP) di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili, telah menerima santunan.
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Andi Muhammad Reza mengatakan persoalan yang masih tersisa bukan lagi pada proses pendataan atau penetapan masyarakat terdampak, melainkan perbedaan pendapat mengenai besaran nilai santunan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur dalam surat klarifikasi dan tanggapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait proses penyediaan lahan kawasan industri di Laoli.
"Dalam dokumen tersebut, pemerintah memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendataan Tim Terpadu, terdapat 116 masyarakat terdampak yang masuk dalam mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," katanya.
Dari jumlah tersebut, 86 orang telah menerima santunan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara 30 orang belum menerima santunan karena belum menyetujui besaran nilai yang ditetapkan melalui penilaian independen tersebut.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses PDSK telah berjalan dan sebagian besar masyarakat telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disediakan.
Santunan Dinilai oleh Penilai Independen
Kepala Bagian (Kabag) Pemerintahan, Andi Muhammad Reza mengatakan persoalan yang masih tersisa bukan lagi pada proses pendataan atau penetapan masyarakat terdampak, melainkan perbedaan pendapat mengenai besaran nilai santunan.
Penjelasan tersebut disampaikan Pemkab Luwu Timur dalam surat klarifikasi dan tanggapan kepada Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) tertanggal 14 Juli 2026. Surat itu merupakan jawaban atas pengaduan yang diajukan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Makassar terkait proses penyediaan lahan kawasan industri di Laoli.
"Dalam dokumen tersebut, pemerintah memaparkan bahwa berdasarkan hasil pendataan Tim Terpadu, terdapat 116 masyarakat terdampak yang masuk dalam mekanisme Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK)," katanya.
Dari jumlah tersebut, 86 orang telah menerima santunan yang diberikan berdasarkan hasil penilaian Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP). Sementara 30 orang belum menerima santunan karena belum menyetujui besaran nilai yang ditetapkan melalui penilaian independen tersebut.
Menurut pemerintah, kondisi tersebut menunjukkan bahwa proses PDSK telah berjalan dan sebagian besar masyarakat telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme yang disediakan.
Santunan Dinilai oleh Penilai Independen