home sulsel

Pansus Temukan 50 Aset DLHK Sulsel Belum Bersertifikat, Ada yang Dikuasai Eks Pegawai

Senin, 03 Agustus 2026 - 14:10 WIB
Pansus menggelar Rapat Kerja Bersama Perangkat Daerah Pemprov Sulsel tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruangan Komisi D DPRD Sulsel, Makassar pada Senin (03/08/2026). Foto: Muhaimin
Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah terus mengejar aset Pemprov Sulsel untuk segera diamankan. Khususnya aset yang belum memiliki sertifikat.

Pansus telah menggelar Rapat Kerja Bersama Perangkat Daerah Pemerintah Provinsi Sulsel dalam rangka membahas Ranperda tentang Perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah di Ruangan Komisi D DPRD Sulsel, Makassar pada Senin (03/08/2026).

Ketua Pansus Pengelolaan Barang Milik Daerah, Kadir Halid mengatakan khusus untuk Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan (DLHK) Sulsel memiliki sebanyak 108 bidang tanah. Namun hanya 58 aset yang memiliki sertifikat.

"Sehingga ada 50 bidang tanah yang belum bersertifikat. Dan dari 50 aset itu, ada dua kasus yang menonjol," kata Kadir saat ditemui usai memimpin Rapat Pansus.

"Kasus pertama yang di Gowa, sementara proses pengadilan. Dan kasus di Luwu Utara, Masamba (Pemprov) sudah menang di pengadilan," sambungnya.

Kadir mengingatkan kepada DLHK, termasuk OPD lainnya untuk membuat rekapitulasi seluruh aset yang dimiliki, baik yang bermasalah maupun yang tidak bermasalah. Sehingga Pansus sudah mengantongi total aset yang dimiliki Pemprov, beserta dengan statusnya.

Dia menekankan, Pansus terus bekerja untuk mendalami seluruh aset yang dimiliki setiap OPD. Mulai dari lokasinya, siapa yang tempati hingga kondisinya saat ini.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya