Dugaan Pungli Perizinan di Gowa Berpotensi Menyeret Tersangka Baru
Tim SINDOmakassar
Senin, 03 Agustus 2026 - 22:56 WIB
Kasus dugaan pungli dan gratifikasi pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perkimtan Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru. Foto: Ilustrasi
Kasus dugaan pungutan liar (pungli) dan gratifikasi dalam pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) dan Sertifikat Laik Fungsi (SLF) di Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (Perkimtan) Gowa, berpotensi bakal menyeret tersangka baru.
Ini setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru mengenai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dan pungli dalam proses perizinan diwilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini, ditemukan adanya bukti dan fakta baru terkait proses perizinan di Pemkab Gowa yang berpotensi menyeret nama lain sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Hal ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” sebut AKP Muhallis, Senin (3/8/26),
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Gowa.
Ini setelah penyidik menerbitkan laporan polisi (LP) baru mengenai hasil pengembangan perkara dugaan penyimpangan dan pungli dalam proses perizinan diwilayah Kabupaten Gowa.
Berdasarkan hasil pengembangan yang dilakukan penyidik selama ini, ditemukan adanya bukti dan fakta baru terkait proses perizinan di Pemkab Gowa yang berpotensi menyeret nama lain sebagai tersangka.
Kasat Reskrim Polresta Gowa, AKP Muhallis Haeruddin, membenarkan jika pihaknya telah menerbitkan laporan polisi (LP) baru. Hal ini berdasarkan dari alat bukti dan keterangan para saksi yang telah diperiksa selama proses penyidikan.
“Hari ini ada LP baru yang terbit terkait pengembangan perkara proses perizinan di wilayah Kabupaten Gowa,” sebut AKP Muhallis, Senin (3/8/26),
Ia menjelaskan, penyidik menemukan adanya kesesuaian antara barang bukti dengan keterangan sejumlah saksi. Menurutnya,
fakta-fakta tersebut menjadi dasar bagi penyidik untuk membuka penyidikan baru yang diduga berkaitan dengan praktik pungutan liar dalam pengurusan perizinan di Gowa.