8 Bulan Menunggu, Korban Minta Penyelidikan Kasus Pencurian di Jeneponto Dituntaskan
Sulaiman Nai
Rabu, 05 Agustus 2026 - 13:50 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa
Delapan bulan sejak dilaporkan ke pihak kepolisian, kasus dugaan pencurian yang dialami warga bernama Dian Ayu kasenda Karaeng Ngarung hingga kini masih berada pada tahap penyelidikan.
Korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/I/2026/Reskrim, tertanggal 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan korban, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik mereka yang mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban maupun orang-orang yang memiliki akses ke rumah korban. Namun hingga kini, penyelidik menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Korban menilai proses pencurian tersebut diduga dilakukan secara terencana. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota dan hanya menitipkan kunci rumah kepada beberapa orang terdekat untuk menjaga keamanan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas.
"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara tegas, objektif, dan profesional agar pelaku segera terungkap. Penegakan hukum yang maksimal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang," ujar Andi Alwi.
Korban mengaku belum memperoleh kepastian hukum atas kasus yang menyebabkan kerugian ditaksir mencapai Rp60 juta tersebut.
Kasus tersebut telah dilaporkan ke Polres Jeneponto berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/21/I/2026/Reskrim, tertanggal 13 Januari 2026. Peristiwa pencurian terjadi di rumah korban yang berada di Lingkungan Kunjung Mange, Kelurahan Sidenre, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.
Menurut keterangan korban, penyidik telah memeriksa sejumlah saksi, baik mereka yang mengetahui lokasi penyimpanan barang-barang berharga milik korban maupun orang-orang yang memiliki akses ke rumah korban. Namun hingga kini, penyelidik menyatakan belum menemukan bukti yang mengarah kepada pelaku.
Korban menilai proses pencurian tersebut diduga dilakukan secara terencana. Saat kejadian, korban diketahui sedang berada di luar kota dan hanya menitipkan kunci rumah kepada beberapa orang terdekat untuk menjaga keamanan rumahnya.
Kuasa hukum korban, Andi Alwi, berharap aparat penegak hukum dapat mengusut perkara tersebut secara profesional, objektif, dan tuntas.
"Kami berharap pihak kepolisian, khususnya penyidik Unit Pidana Umum (Pidum) Satreskrim Polres Jeneponto yang menangani perkara ini, dapat bekerja secara tegas, objektif, dan profesional agar pelaku segera terungkap. Penegakan hukum yang maksimal penting untuk memberikan kepastian hukum kepada korban sekaligus mencegah kejadian serupa terulang," ujar Andi Alwi.