home sulsel

Imigrasi Parepare Pastikan Kepatuhan WNA di Wajo, Operasi Pengawasan Nihil Pelanggaran

Rabu, 05 Agustus 2026 - 19:43 WIB
Kedatangan tim Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare di salah satu titik pengawasan. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare kembali menunjukkan komitmennya dalam menjaga ketertiban keimigrasian melalui Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan aktivitas warga negara asing (WNA) di Kabupaten Wajo, Sulawesi Selatan, pada 3–4 Agustus 2026.

Operasi yang melibatkan enam petugas tersebut diawali dengan koordinasi bersama Kantor Kementerian Agama Kabupaten Wajo untuk memperoleh data warga negara asing yang telah menikah dengan warga negara Indonesia.

Dari hasil koordinasi, petugas memperoleh informasi mengenai tiga warga negara asing yang berdomisili di Kabupaten Wajo, masing-masing berasal dari Amerika Serikat, Filipina, dan China. Informasi tersebut kemudian ditindaklanjuti melalui pemeriksaan lapangan untuk memastikan keberadaan, aktivitas, serta kepatuhan administrasi keimigrasian mereka.

Hasil pemeriksaan menunjukkan warga negara Amerika Serikat sedang berada di negara asalnya dan dijadwalkan kembali ke Indonesia pada Oktober 2026.

Sementara itu, warga negara Filipina diketahui masuk ke Indonesia menggunakan Visa on Arrival (VoA) pada 15 Juli 2026 untuk menghadiri resepsi pernikahannya di Kabupaten Wajo setelah sebelumnya menikah secara resmi di Osaka, Jepang. Berdasarkan hasil pemeriksaan, dokumen perjalanan dan izin tinggal yang dimiliki masih berlaku sesuai ketentuan.

Adapun warga negara China diketahui sedang berada di Jakarta saat petugas melakukan pemeriksaan di lokasi usahanya di Kabupaten Wajo. Dari hasil pengecekan di lapangan, tidak ditemukan aktivitas yang mengarah pada pelanggaran keimigrasian.

Selain melakukan verifikasi terhadap keberadaan warga negara asing, tim Imigrasi Parepare juga menyosialisasikan Aplikasi Pelaporan Orang Asing (APOA) kepada pengelola Hotel Mahakam dan Hotel As Salam. Kegiatan tersebut bertujuan meningkatkan kepatuhan pengelola akomodasi dalam melaporkan keberadaan tamu warga negara asing sebagai bagian dari sistem pengawasan keimigrasian.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya