Bupati Irwan Prioritaskan Pemulihan Penghidupan Warga Laoli yang Terdampak PSN
Ahmad Muhaimin
Jum'at, 07 Agustus 2026 - 13:10 WIB
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam saat memberikan konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026). Foto: Muhaimin
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Luwu Timur menegaskan komitmennya dalam menangani dampak sosial pembangunan Proyek Strategis Nasional (PSN) Kawasan Industri PT Indonesia Huadi Industry Park (IHIP) secara sesuai aturan perundang-undangan, menghormati hak asasi manusia, serta mengedepankan pemulihan penghidupan masyarakat terdampak.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam memberikan tanggapan atas berbagai dinamika yang berkembang terkait pelaksanaan Penanganan Dampak Sosial Kemasyarakatan (PDSK) proyek di Dusun Laoli, Desa Harapan, Kecamatan Malili.
"Kami menegaskan penyelesaian dampak sosial pembangunan PSN PT IHIP dilakukan melalui mekanisme PDSK sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 62 Tahun 2018 yang diperbarui dengan Peraturan Presiden Nomor 78 Tahun 2023," katanya dalam sesi konferensi pers di Makassar pada Jumat (07/08/2026).
Pemkab Lutim menyebut skema tersebut dipilih untuk menyelesaikan penguasaan fisik lahan melalui pendataan, verifikasi, validasi, musyawarah, penilaian independen, pemberian santunan, hingga pemberian ruang keberatan dan upaya hukum bagi masyarakat.
Untuk menjalankan proses tersebut, Bupati Luwu Timur membentuk Tim Terpadu PDSK melalui Keputusan Bupati Luwu Timur Nomor 106/F-04/II/Tahun 2026 yang melibatkan unsur pemerintah daerah, instansi vertikal, serta Forkopimda.
Berdasarkan hasil pendataan, terdapat 116 orang yang menguasai lahan seluas sekitar 61,813 hektare dan 44 rumah kebun berada di area PSN. Penilaian nilai santunan dilakukan oleh KJPP Suandi Akbar Baroto & Rekan sebagai penilai independen yang ditunjuk pemerintah.
"Dari total 116 orang tersebut, sebanyak 63 orang telah menerima santunan, sedangkan 30 orang belum mengambil santunan karena belum menyetujui hasil penilaian dari penilai independen. Sementara itu, tiga orang diketahui berada di luar lahan milik Kabupaten Luwu Timur," ujar Bupati Irwan.