home sulsel

Lima Rancangan Produk Hukum Tana Toraja Diharmonisasi Makassar – Kantor Wilayah

Minggu, 09 Agustus 2026 - 16:36 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) menggelar harmonisasi, pembulatan, dan pemantapan konsepsi lima rancangan produk hukum Kabupaten Tana Toraja pada Kamis (6/8/2026) di Ruang Rapat Harmonisasi Kanwil Kemenkum Sulsel.

Harmonisasi dilakukan untuk memastikan setiap rancangan regulasi memiliki materi muatan yang tepat, selaras dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi maupun sejajar, serta dapat diterapkan secara efektif sesuai kebutuhan daerah.

Lima rancangan yang dibahas meliputi Rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat; Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik; Rancangan Peraturan Bupati tentang Penanggulangan Tuberkulosis; Rancangan Peraturan Bupati tentang Peta Jalan Pembangunan Kependudukan Kabupaten Tana Toraja Tahun 2025-2029; serta Rancangan Peraturan Bupati tentang Tarif Layanan pada Badan Layanan Umum Daerah Rumah Sakit Umum Daerah Lakipadada.

Dalam kesempatan tersebut, Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Heny Widyawati, menekankan pentingnya harmonisasi untuk memastikan rancangan produk hukum daerah tidak hanya memenuhi aspek formal pembentukan peraturan, tetapi juga memiliki substansi yang jelas, sistematis, dan sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan daerah.

“Harmonisasi menjadi tahapan penting untuk memastikan setiap norma yang dirumuskan memiliki dasar hukum yang tepat, tidak tumpang tindih dengan ketentuan yang sudah ada, serta dapat dilaksanakan secara efektif. Karena itu, setiap masukan dalam proses harmonisasi perlu menjadi bagian dari penyempurnaan rancangan sebelum ditetapkan menjadi produk hukum,” ujar Heny.

Pada pembahasan Ranperda tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Pelindungan Masyarakat, harmonisasi diarahkan untuk menyesuaikan materi dengan dinamika sosial dan kultural, sekaligus memperkuat pengaturan peran Satuan Perlindungan Masyarakat dalam penanganan bencana dan dukungan terhadap sektor pariwisata. Sejumlah ketentuan juga diminta disederhanakan dan diperjelas, termasuk ruang lingkup, tanggung jawab pemerintah daerah, indikator pelaksanaan, hingga ketentuan sanksi administratif.

Untuk Rancangan Peraturan Bupati tentang Pengelolaan Air Limbah Domestik, pembahasan difokuskan pada penyempurnaan norma, konsistensi istilah, penyesuaian dengan ketentuan kementerian yang membidangi lingkungan hidup, serta penguatan aspek pendanaan agar pengaturan penyelenggaraan pengelolaan air limbah memiliki dasar yang lebih jelas.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya