home sulsel

Kementerian HAM Rekrut Warga Lokal Jadi Penggerak HAM di Makassar

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:42 WIB
Wamen HAM RI, Mugiyanto, didampingi Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, di halaman Kantor Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso, Senin (10/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Kementerian Hak Asasi Manusia (HAM) Republik Indonesia menjadikan Kelurahan Mattoangin, Kecamatan Mariso dan Kelurahan Kaluku Badoa, Kecamatan Tallo, Kota Makassar, sebagai pilot project Desa Sadar HAM.

Program tersebut merupakan hasil koordinasi antara Kantor Wilayah Kementerian HAM, pemerintah daerah, dan Pemerintah Kota Makassar.

Wakil Menteri HAM RI, Mugiyanto, mengatakan penetapan dua kelurahan tersebut bukan keputusan sepihak pemerintah pusat. Program itu disusun melalui sinergi antara pemerintah pusat dan daerah.

Hal itu disampaikan Mugiyanto setelah menghadiri agenda Penguatan Kapasitas HAM bagi Masyarakat di Desa/Kelurahan Mattoangin dan Kaluku Badoa, di halaman Kantor Kelurahan Mattoangin, Senin (10/8/2026).

"Perpanjangan tangan Kementerian Hak Asasi Manusia sampai ke tingkat desa berada di bawah supervisi Pak Kakanwil Kementerian Hak Asasi Manusia. Tugasnya adalah memberikan pengarahan, penguatan Hak Asasi Manusia kepada warga kelurahan tersebut. Makanya Penggerak Hak Asasi Manusia juga terus kita kuatkan," ujarnya.

Untuk menjalankan program tersebut, Kementerian HAM merekrut dua warga lokal sebagai Penggerak HAM. Mereka bertugas mengidentifikasi persoalan HAM di lingkungan masing-masing dan bekerja di bawah supervisi Kantor Wilayah Kementerian HAM.

Mugiyanto menjelaskan, Penggerak HAM akan mengidentifikasi berbagai persoalan yang berkaitan dengan pemenuhan hak warga. Hal itu mencakup hak ekonomi, sosial, budaya, kesehatan, perumahan, pekerjaan, pendidikan, hingga persoalan lingkungan dan potensi konflik akibat keberagaman.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya