Rekomendasi Ditjen Bangda Kemendagri: Lanjutkan Penegasan Batas Desa Lutra
Tim Sindomakassar
Selasa, 06 Juni 2023 - 20:18 WIB
Kementerian Dalam Negeri RI melalui Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda), Nita Sosiawati, meminta mempercepat penetapan dan penegasan batas desa sesuai rencana aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 melalui pendekatan pemetaan partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan NGO untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
“Monitoring dan evaluasi ini bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan menginventarisasi faktor-faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program dan kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ ucap Nita pada Monev Penetapan dan Penegasan Batas Desa bersama Pemda Luwu Utara, JKPP dan Ford Foundation baru-baru ini.
Ia berharap percepatan penyelesaian batas desa di Kabupaten Luwu Utara sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu Program Kebijakan Satu Peta. Di mana seluruh data batas wilayah hingga tingkat administrasi pemerintahan desa.
Di Luwu Utara, bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea sebagai mitra, telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan metode partisipatif di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Bone-Bone pada 2018-2020.
Tahun 2022 ini akan dilanjutkan di lima kecamatan, yaitu Baebunta Selatan, Mappadeceng, Baebunta Malangke Barat dan Masamba dengan jumlah 63 desa dan lima kelurahan, plus Desa Tandung Kecamatan Malangke. “Ke depan, akan dilaksanakan di enam kecamatan lainnya, yaitu Sabbang, Sabbang Selatan, Tanalili, Rongkong, Seko dan Rampi.
Nita sebagai perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri merekomendasikan kepada semua pihak untuk melanjutkan dan melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Luwu Utara sesuai Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang dilakukan melalui Pendekatan Pemetaan Partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dengan NGO yang saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
Rekomendasi lainnya, Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan Tim PPB Desa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan perlu menyampaikan hasil pemetaan batas desa berupa Peta Batas Desa dan Data Digital Batas Desa kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes, melalui proses asistensi teknis dari BIG, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten Luwu Utara.
“Monitoring dan evaluasi ini bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan menginventarisasi faktor-faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program dan kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ ucap Nita pada Monev Penetapan dan Penegasan Batas Desa bersama Pemda Luwu Utara, JKPP dan Ford Foundation baru-baru ini.
Ia berharap percepatan penyelesaian batas desa di Kabupaten Luwu Utara sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu Program Kebijakan Satu Peta. Di mana seluruh data batas wilayah hingga tingkat administrasi pemerintahan desa.
Di Luwu Utara, bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea sebagai mitra, telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan metode partisipatif di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Bone-Bone pada 2018-2020.
Tahun 2022 ini akan dilanjutkan di lima kecamatan, yaitu Baebunta Selatan, Mappadeceng, Baebunta Malangke Barat dan Masamba dengan jumlah 63 desa dan lima kelurahan, plus Desa Tandung Kecamatan Malangke. “Ke depan, akan dilaksanakan di enam kecamatan lainnya, yaitu Sabbang, Sabbang Selatan, Tanalili, Rongkong, Seko dan Rampi.
Nita sebagai perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri merekomendasikan kepada semua pihak untuk melanjutkan dan melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Luwu Utara sesuai Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang dilakukan melalui Pendekatan Pemetaan Partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dengan NGO yang saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
Rekomendasi lainnya, Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan Tim PPB Desa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan perlu menyampaikan hasil pemetaan batas desa berupa Peta Batas Desa dan Data Digital Batas Desa kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes, melalui proses asistensi teknis dari BIG, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten Luwu Utara.