Rekomendasi Ditjen Bangda Kemendagri: Lanjutkan Penegasan Batas Desa Lutra
Selasa, 06 Jun 2023 20:18

Ditjen Bangda Kemendagri mendorong pemerintah Lutra segera menuntaskan permasalahan batas desa di wilayahnya. Foto/Dok Pemkab Lutra
LUWU UTARA - Kementerian Dalam Negeri RI melalui Kasubdit Pertanahan dan Penataan Ruang Direktorat (Ditjen) Pembangunan Daerah (Bangda), Nita Sosiawati, meminta mempercepat penetapan dan penegasan batas desa sesuai rencana aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 melalui pendekatan pemetaan partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara (Lutra) dan NGO untuk saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
“Monitoring dan evaluasi ini bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan menginventarisasi faktor-faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program dan kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ ucap Nita pada Monev Penetapan dan Penegasan Batas Desa bersama Pemda Luwu Utara, JKPP dan Ford Foundation baru-baru ini.
Ia berharap percepatan penyelesaian batas desa di Kabupaten Luwu Utara sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu Program Kebijakan Satu Peta. Di mana seluruh data batas wilayah hingga tingkat administrasi pemerintahan desa.
Di Luwu Utara, bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea sebagai mitra, telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan metode partisipatif di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Bone-Bone pada 2018-2020.
Tahun 2022 ini akan dilanjutkan di lima kecamatan, yaitu Baebunta Selatan, Mappadeceng, Baebunta Malangke Barat dan Masamba dengan jumlah 63 desa dan lima kelurahan, plus Desa Tandung Kecamatan Malangke. “Ke depan, akan dilaksanakan di enam kecamatan lainnya, yaitu Sabbang, Sabbang Selatan, Tanalili, Rongkong, Seko dan Rampi.
Nita sebagai perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri merekomendasikan kepada semua pihak untuk melanjutkan dan melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Luwu Utara sesuai Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang dilakukan melalui Pendekatan Pemetaan Partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dengan NGO yang saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
Rekomendasi lainnya, Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan Tim PPB Desa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan perlu menyampaikan hasil pemetaan batas desa berupa Peta Batas Desa dan Data Digital Batas Desa kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes, melalui proses asistensi teknis dari BIG, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten Luwu Utara.
“Kita harap Tim TPPB Des Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih aktif dan memberikan asistensi dan fasilitasi penyelesaian batas desa antarkabupaten sesuai kewenangan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi,” harap Nia.
“Perlu juga meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan terkait implementasi Permendagri Nomor 45 tahun 2016, dan melakukan perluasan ke daeah/kabupaten lain dalam Provinsi Sulawesi Selatan,’’ sambungnya.
Sebelumnya Sekretaris Bappelitbangda Luwu Utara, Syawal Sammang, menyampaikan dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan untuk percepatan pemetaan dan penegasan batas desa. Menurutnya, dengan dilakukannya pemetaan partisipatif akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan tim kerja penetapan dan penegasan batas itu sendiri.
‘’Diperlukan sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam menyelesaikan batas desa. Dimulai dari peningkatan koordinasi, komunikasi, horizontal learning, sinergi dengan program terkait lainnya serta joint monitoring,’’ ujar Syawal.
Tim Ditjen Bangda Kemendagri juga berkunjung ke Kecamatan Baebunta Selatan, dan berdialog dengan aparat pemerintah desa dan Tim Kerja Pemetaan Desa (TKPD) terkait dengan proses, hasil dan manfaat pemetaan partisipatif penetapan dan penegasan batas desa.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok batas Desa Lara dan Desa Sumpira oleh TKPD kedua desa yang disaksikan Nita Sosiawati sebagai perwakilan Kemendagri dan TPPBDes Kabupaten, JKPP, SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea, Sekretaris Kecamatan Baebunta, Kepala Desa serta Forkopincam Baebunta Selatan.
“Monitoring dan evaluasi ini bermaksud mempertemukan para pihak untuk mengetahui tingkat pencapaian pelaksanaan kegiatan penetapan dan penegasan batas desa, dan menginventarisasi faktor-faktor pendukung, manfaat dan penghambat sebagai bahan evaluasi agar program dan kegiatan selanjutnya dapat lebih berdaya guna dan berhasil guna,’’ ucap Nita pada Monev Penetapan dan Penegasan Batas Desa bersama Pemda Luwu Utara, JKPP dan Ford Foundation baru-baru ini.
Ia berharap percepatan penyelesaian batas desa di Kabupaten Luwu Utara sesuai Perpres Nomor 23 tahun 2021 tentang Perubahan Atas Peraturan PresidenNomor 9 Tahun 2016 tentang Percepatan Pelaksanaan Kebijakan Satu Peta Pada Tingkat Ketelitian Peta Skala 1:50.000, yaitu Program Kebijakan Satu Peta. Di mana seluruh data batas wilayah hingga tingkat administrasi pemerintahan desa.
Di Luwu Utara, bersama Jaringan Kerja Pemetaan Partisipatif (JKPP), Badan Registrasi Wilayah Adat (BRWA), SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea sebagai mitra, telah mengimplementasikan Permendagri Nomor 45 Tahun 2016 tentang Penetapan dan Penegasan Batas Desa dengan menggunakan metode partisipatif di 48 desa dan satu kelurahan di empat kecamatan, yaitu Malangke, Sukamaju, Sukamaju Selatan dan Bone-Bone pada 2018-2020.
Tahun 2022 ini akan dilanjutkan di lima kecamatan, yaitu Baebunta Selatan, Mappadeceng, Baebunta Malangke Barat dan Masamba dengan jumlah 63 desa dan lima kelurahan, plus Desa Tandung Kecamatan Malangke. “Ke depan, akan dilaksanakan di enam kecamatan lainnya, yaitu Sabbang, Sabbang Selatan, Tanalili, Rongkong, Seko dan Rampi.
Nita sebagai perwakilan Ditjen Bangda Kemendagri merekomendasikan kepada semua pihak untuk melanjutkan dan melakukan percepatan penetapan dan penegasan batas desa di Luwu Utara sesuai Rencana Aksi Peraturan Presiden Nomor 23 Tahun 2021 yang dilakukan melalui Pendekatan Pemetaan Partisipatif bersama Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dengan NGO yang saling bersinergi dan berbagi peran sesuai tugas fungsi masing-masing.
Rekomendasi lainnya, Tim PPB Desa Kabupaten Luwu Utara dan Tim PPB Desa Provinsi Provinsi Sulawesi Selatan perlu menyampaikan hasil pemetaan batas desa berupa Peta Batas Desa dan Data Digital Batas Desa kepada Menteri Dalam Negeri u.p. Dirjen Bina Pemdes, melalui proses asistensi teknis dari BIG, untuk selanjutnya diintegrasikan ke dalam RTRW Kabupaten Luwu Utara.
“Kita harap Tim TPPB Des Provinsi Sulawesi Selatan untuk lebih aktif dan memberikan asistensi dan fasilitasi penyelesaian batas desa antarkabupaten sesuai kewenangan perangkat daerah yang membidangi pemberdayaan masyarakat dan desa provinsi,” harap Nia.
“Perlu juga meningkatkan pemahaman Perangkat Daerah Kabupaten Luwu Utara dan Provinsi Sulawesi Selatan terkait implementasi Permendagri Nomor 45 tahun 2016, dan melakukan perluasan ke daeah/kabupaten lain dalam Provinsi Sulawesi Selatan,’’ sambungnya.
Sebelumnya Sekretaris Bappelitbangda Luwu Utara, Syawal Sammang, menyampaikan dukungan atas kebijakan yang telah dilakukan untuk percepatan pemetaan dan penegasan batas desa. Menurutnya, dengan dilakukannya pemetaan partisipatif akan memberikan manfaat kepada masyarakat dan tim kerja penetapan dan penegasan batas itu sendiri.
‘’Diperlukan sinergi dan kolaborasi pentahelix dalam menyelesaikan batas desa. Dimulai dari peningkatan koordinasi, komunikasi, horizontal learning, sinergi dengan program terkait lainnya serta joint monitoring,’’ ujar Syawal.
Tim Ditjen Bangda Kemendagri juga berkunjung ke Kecamatan Baebunta Selatan, dan berdialog dengan aparat pemerintah desa dan Tim Kerja Pemetaan Desa (TKPD) terkait dengan proses, hasil dan manfaat pemetaan partisipatif penetapan dan penegasan batas desa.
Kemudian dilanjutkan dengan pemasangan patok batas Desa Lara dan Desa Sumpira oleh TKPD kedua desa yang disaksikan Nita Sosiawati sebagai perwakilan Kemendagri dan TPPBDes Kabupaten, JKPP, SLPP Tokalekaju, Perkumpulan Wallacea, Sekretaris Kecamatan Baebunta, Kepala Desa serta Forkopincam Baebunta Selatan.
(TRI)
Berita Terkait

News
Makassar Raih Penghargaan SPM Awards, Walkot Munafri Apresiasi Kinerja SKPD
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar kembali meraih prestasi membanggakan dengan mengambil penghargaan dalam ajang SPM (Standar Pelayanan Minimal) Awards Tahun 2025.
Jum'at, 23 Mei 2025 22:23

Sulsel
Bupati Luwu Timur Hadiri Puncak Hari Jadi ke-26 Kabupaten Luwu Utara
Bupati Luwu Timur, Irwan Bachri Syam menghadiri puncak peringatan Hari Jadi ke-26 Kabupaten Luwu Utara yang berlangsung meriah di Lapangan Taman Siswa, Kecamatan Masamba, Selasa (20/05/2025).
Selasa, 20 Mei 2025 15:45

News
Kemendagri dan Pemprov Sulsel Verifikasi Ulang Penataan Urusan Pemerintahan Tiga Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melakukan validasi dan verifikasi pemetaan ulang urusan pemerintahan daerah.
Jum'at, 16 Mei 2025 13:36

News
TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Selasa, 29 Apr 2025 22:26

Sulsel
Pemkab Jeneponto Rakor Pengendalian Inflasi bersama Sekjen Kemendagri
Sekda Jeneponto, Muh Arifin Nur mewakili Bupati dalam kegiatan Rakor Pengendalian Inflasi dan Program Sekolah Garuda yang digelar secara virtual, Senin.
Senin, 14 Apr 2025 16:32
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

29 Anggota DPRD Sulsel Gulirkan Hak Angket, Misi Penyelamatan Aset Rp2,4 T di CPI
2

Hasil NH Temui Bahlil, Jadwal Musda Golkar Sulsel Dijadwalkan Agustus 2025
3

Aksi Anggota Polres Jeneponto Evakuasi Ibu Hamil Viral di Media Sosial
4

Kisruh Hotel Mangkrak di Tanjung Bunga, PT Bintang Indoland Terancam Digugat
5

Bupati Uji Nurdin Serahkan RPJMD 2025-2029 DPRD Bantaeng