TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Selasa, 29 Apr 2025 22:26

Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
GEMAH Beberkan Dugaan Pemerasan Anggota DPRD DKI untuk Judi Sabung Ayam
Gerakan Mahasiswa Hukum (GEMAH) membeberkan dugaan pemerasan yang dilakukan Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi NasDem yang juga Wakil Ketua Komisi D Muhammad Idris untuk judi sabung ayam.
Rabu, 21 Mei 2025 17:30

News
TP Sebut Lambannya PTSL di Sulsel Hambat Kesejahteraan Warga
Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Eselon I Kementerian ATR/BPN dan Para Kepala Kantor Wilayah ATR/BPN yang digelar di Ruang Rapat Komisi II DPR RI baru-baru ini
Selasa, 20 Mei 2025 16:27

News
Kemendagri dan Pemprov Sulsel Verifikasi Ulang Penataan Urusan Pemerintahan Tiga Daerah
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama Biro Organisasi Sekretariat Daerah (Setda) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), melakukan validasi dan verifikasi pemetaan ulang urusan pemerintahan daerah.
Jum'at, 16 Mei 2025 13:36

Sulsel
Jawaban Hamka B Kady Soal Nama-nama Bakal Calon di Musda Golkar Sulsel
Kader senior Golkar Sulsel, Hamka B Kady turut berbicara soal dinamika menjelang musyawarah daerah (Musda). Sejauh ini sejumlah calon sudah mulai bermanuver menggalang dukungan.
Kamis, 15 Mei 2025 15:05

Sulsel
DPR RI dan BKKBN Sosialisasi Perencanaan Keluarga Berkualitas di Makassar
Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Republik Indonesia (RI) bersama BKKBN menggelar sosialisasi bertajuk "Fasilitas Teknis Program Bangga Kencana"
Selasa, 13 Mei 2025 11:34
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
3

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
4

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar
5

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Ada Ketidakadilan! Dewan Sayangkan Minimnya Perbaikan Jalan Multiyears di Toraja
2

Diprotes Warga, DPRD Sulsel Bakal Tinjau Tambang Galian C di Tikala Toraja Utara
3

Smartfren Run 2025: Ajak 5.000 Pelari, Total Hadiah Rp200 Juta
4

Fahri Bachmid dan Anas Urbaningrum Beri Pembekalan Kader HMI di Makassar
5

Honda Student Star: Kolaborasi Edukatif dan Hiburan di SMAN 1 Gowa