TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir

Selasa, 29 Apr 2025 22:26
TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.

"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.

TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.

"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.

Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.

"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.

TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.

"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
(UMI)
Berita Terkait
Ramadan Penuh Berkah, Meity Salurkan Paket ke DPD PKS di Enam Wilayah Sulsel
News
Ramadan Penuh Berkah, Meity Salurkan Paket ke DPD PKS di Enam Wilayah Sulsel
Anggota DPR RI dari Partai Keadilan Sejahtera, Meity Rahmatia, menggelar program berbagi kepada pengurus DPD PKS di enam wilayah Sulawesi Selatan. Dalam kegiatan tersebut, Meity menyalurkan ribuan paket Ramadan kepada pengurus dan anggota pelopor PKS.
Minggu, 22 Feb 2026 18:32
Dorong Penguatan Transformasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berjalan Efektif di Sulsel
News
Dorong Penguatan Transformasi Kesehatan dan Ketenagakerjaan Berjalan Efektif di Sulsel
Komisi IX DPR RI melaksanakan Kunjungan Kerja Reses Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025–2026 di Makassar, Sulawesi Selatan, dalam rangka pengawasan pelaksanaan program nasional di bidang kesehatan, ketenagakerjaan, kependudukan dan pembangunan keluarga
Sabtu, 21 Feb 2026 12:33
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
News
Dirjen Bangda Kemendagri Ingatkan Pengelolaan Anggaran By Design
Direktur Jenderal Bina Pembangunan Daerah Kementerian Dalam Negeri Restuardy Daud mengajak jajarannya menerapkan pengelolaan anggaran by design, yakni direncanakan, dilaksanakan, dikawal sampai dengan pertanggungjawaban.
Sabtu, 07 Feb 2026 11:20
Komisi V DPR RI Minta KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR IAT di Maros
News
Komisi V DPR RI Minta KNKT Investigasi Jatuhnya Pesawat ATR IAT di Maros
Komisi V DPR RI merespons insiden jatuhnya pesawat ATR 42-500 milik Indonesia Air Transport (IAT) di pegunungan Maros, Sulawesi Selatan.
Selasa, 20 Jan 2026 22:10
Taufan Pawe Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Sulsel
Taufan Pawe Optimis IKN Jadi Ibu Kota Politik pada 2028
Anggota Komisi II DPR RI, Taufan Pawe, memproyeksikan Ibu Kota Nusantara (IKN) siap beroperasi penuh sebagai pusat pemerintahan atau Ibu Kota Politik pada tahun 2028.
Rabu, 14 Jan 2026 17:34
Berita Terbaru