TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir

Selasa, 29 Apr 2025 22:26
TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
Comment
Share
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.

Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.

"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.

TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.

"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.

Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.

"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.

TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.

"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
(UMI)
Berita Terkait
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi
News
Milad ke-72 UMI, Muzakkir Aqil Dorong Lahirnya Generasi Emas Berbasis Nilai Islam dan Teknologi
Universitas Muslim Indonesia (UMI) memperingati Milad ke-72 sebagai momentum refleksi dan penguatan peran dalam mencetak sumber daya manusia unggul yang berkontribusi bagi bangsa dan negara.
Selasa, 16 Jun 2026 20:51
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Sulsel
Dinilai Keliru, Kemendagri Diminta Evaluasi Hak Angket DPRD Gowa
Kuasa hukum penggugat hak angket DPRD Gowa dari Paranusa Law Firm, Muallim Bahar, meminta Kemendagri melakukan evaluasi total terhadap hak angket yang saat ini bergulir di DPRD Gowa.
Selasa, 16 Jun 2026 20:11
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Sulsel
Langgar Tata Ruang, Pemerhati Konservasi Alam Minta DPR RI Hentikan Operasi PT Conch
Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Komisi VI DPR RI yang dipimpin Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Nurdin Halid, bersama Wakil Ketua Komisi VI DPR RI, Adisatrya Suryo Sulisto, menjadi forum penting bagi masyarakat Sulawesi Selatan untuk menyampaikan keberatan terhadap aktivitas PT Conch Cement Indonesia di Barru.
Selasa, 09 Jun 2026 16:45
Bone Diusulkan Terima Hibah Kendaraan Damkar dari Jepang dan Korea Selatan
News
Bone Diusulkan Terima Hibah Kendaraan Damkar dari Jepang dan Korea Selatan
Pemerintah Kabupaten Bone berpeluang mendapatkan tambahan armada pemadam kebakaran setelah Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memberikan respons positif terhadap usulan bantuan hibah kendaraan operasional yang diajukan pemerintah daerah.
Senin, 08 Jun 2026 18:00
Moratorium Semen Harus Dikawal, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak pada Rakyat
News
Moratorium Semen Harus Dikawal, Investasi Wajib Taat Hukum dan Berpihak pada Rakyat
Komisi VI DPR RI menegaskan komitmennya untuk mengawal secara ketat kebijakan moratorium pembangunan pabrik semen di Indonesia guna melindungi industri nasional, menjaga keseimbangan pasar, serta memastikan keberlanjutan lingkungan hidup.
Senin, 08 Jun 2026 17:33
Berita Terbaru