TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Selasa, 29 Apr 2025 22:26
Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
(UMI)
Berita Terkait
News
Suyudi Ario Seto jadi Kapolri Baru, Gantikan Listyo Sigit
Komjen Pol. Suyudi Ario Seto resmi menjadi Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) menggantikan Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo, Kamis (1/10/2026).
Kamis, 01 Okt 2026 15:26
News
Soroti Kebutuhan Air Bersih di Kota, Andi Iwan Minta PAMSIMAS Bisa Masuk Kelurahan
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Darmawan Aras mendorong agar program penyediaan air minum dan sanitasi tidak hanya menyasar wilayah perdesaan.
Rabu, 23 Sep 2026 17:10
News
Krisis Air Meluas di Makassar, Andi Iwan Minta Mitigasi El Nino Dipercepat
Wakil Ketua Komisi V DPR RI Andi Iwan Aras meminta Kementerian Pekerjaan Umum (PU) dan Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) mengambil langkah konkret dan memperkuat mitigasi guna menjaga ketersediaan air bersih bagi masyarakat Makassar di tengah ancaman fenomena El Nino.
Selasa, 22 Sep 2026 16:33
News
Komisi V DPR Tinjau Pelabuhan Makassar, Dorong Layanan Makin Andal
Komisi V DPR RI meninjau langsung kesiapan keselamatan, keamanan, serta kualitas pelayanan di Pelabuhan Makassar, Sulawesi Selatan.
Sabtu, 19 Sep 2026 12:23
Makassar City
Pemkot Makassar Terima 2 Penghargaan Pemda Berprestasi 2026 dari Kemendagri
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar meraih dua penghargaan pada ajang Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026 Batch II Regional Sulawesi yang digelar Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) di Hotel Claro Makassar, Jumat (18/9/2026) malam.
Sabtu, 19 Sep 2026 09:50
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Ketua Umum PB Perkemi Dorong Kempo Kembali Dipertandingkan di SEA Games dan Asian Games
2
Garuda Mengamuk! Bangladesh Dibantai 9-2, Indonesia ke Final Asean Cup 2026
3
Polisi Panggil Kadisdik Bantaeng Usai DPO Polres Jeneponto Diamankan di Kediamannya
4
MA Kabulkan Permohonan DPRD Gowa, Pemakzulan Husniah Talenrang Berlanjut
5
OJK Lantik Dua Pejabat Baru, Perkuat Kepemimpinan dan Pengawasan Sektor Keuangan