TP Minta SE Mendagri 900/833/SJ Dipertegas, Posisi DPRD Dinilai Multitafsir
Selasa, 29 Apr 2025 22:26

Anggota DPR RI, Taufan Pawe. Foto: Istimewa
JAKARTA - Komisi II DPR RI menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Gubernur, Wali Kota dan Bupati yang turut hadir melalui Zoom Meeting yang digelar di ruang Rapat Komisi II DPR RI.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe menyuarakan terkait beberapa aspirasi termasuk berkaitan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025 terkait efisiensi belanja dalam pelaksanaan APBN dan APBD. Dimana Instruksi tersebut juga ditindak lanjuti Mendagri melalui Surat Edaran nomor 900/833/SJ.
"Saya lebih tertarik terkait SE Menteri Dalam Negeri pada Poin 2 huruf B, dimana dalam penjabaran tersebut dijelaskan untuk melakukan efisiensi terhadap anggaran perjalanan dinas bagi perangkat daerah," katanya.
TP mengaku dirinya sempat menerima aspirasi dari legislator Kabupaten Lima Puluh Kota di Sumbar dan Pangkep di Sulsel. Mereka menjelaskan, kalau Anggota DPRD bukan bagian dari pada perangkat daerah yang dimaksud dalam Surat Edaran Mendagri tersebut.
"Jadi memang perlu adanya ketegasan di sini mengingat karena berdasarkan Undang-undang Pemerintah Daerah nomor 23 tahun 2014 pasal 209 menjelaskan kalau Perangkat Daerah terdiri dari Sekretariat Daerah, Sekretariat Dewan, Inspektorat, Dinas, Badan dan Kecamatan. Maka di sinilah mereka berlindung sehingga mereka meyakini kalau mereka bukan bagian dari perangkat daerah tersebut," terangnya.
Ketua Golkar Sulsel ini meminta agar Mendagri melakukan perbaikan hal tersebut. Ia mendorong agar konteks perangkat daerah yang dimaksud, harus ada penjelasan lebih detil, agar tidak terjadi bias informasi.
"Kami juga menemukan pada pasal 215 yang dimaksud Sekretariat DPRD punya tugas menyelenggarakan administrasi keuangan, dan menuntun tugas dan fungsi DPRD. Sehingga jika kita berpatokan pada sumber anggaran yang digunakan memang ada kaitannya dengan perangkat daerah, maka inilah yang perlu kita pertegas lagi," pungkas Eks Wali Kota Parepare dua periode ini.
TP berharap agar persoalan ini bisa ditindak lanjuti dan juga menjadi hal yang prioritas bagi Kemendagri, agar polemik terkait Poin B dalam SE tersebut tidak menjadi persoalan lagi di tengah efisiensi anggaran ini dan semua pihak memahami kondisi tersebut.
"Dalam Pasal 57 undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan daerah sudah jelas mengatur tentang penyelenggaraan pemerintahan daerah oleh Kepala Daerah dan DPRD dibantu oleh perangkat daerah," paparnya.
(UMI)
Berita Terkait

News
Taufan Pawe Dorong Jaminan Hari Tua Bagi PPPK Melalui Revisi UU ASN
Anggota Komisi II DPR RI Fraksi Golkar, Taufan Pawe kembali mengajukan gagasan dalam hal Kepastian dan Keadilan bagi PPPK pada revisi Undang-undang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kamis, 24 Apr 2025 13:55

News
Pemerintah Diminta Matangkan Strategi Pemindahan ASN ke IKN
Hal ini sebagai respons pernyataan Otorita IKN yang menyebutkan kesiapan menerima pemindahan ASN hingga 2028, namun dengan keterbatasan jumlah hunian yang disiapkan.
Rabu, 23 Apr 2025 09:59

Sulsel
TP Desak ATR/BPN Sulsel Selesaikan Pemecahan Sertifikat Lahan Warga Barru yang jadi Rel Kereta Api
Rapat Dengar Pendapat (RDP) antara Komisi II DPR RI dengan Kementrian ATR/BPN yang digelar di ruang sidang Komisi II DPR RI.
Selasa, 22 Apr 2025 17:55

News
Anggota DPR RI Kamrussamad: Dana Desa Kekuatan Inti Entaskan Pengangguran
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menggelar sosialisasi & Edukasi dengan tema "Akuntabilitas Pengelolaan Dana Desa" yang dilaksanakan di Hotel Fourpoint By Sheraton Kota Makassar pada Kamis, 17 April 2025.
Kamis, 17 Apr 2025 11:53

News
Ashabul Kahfi Dorong Pembentukan TPF Independen Tangani Kasus Penyiksaan Mantan Pemain Sirkus
Anggota Komisi IX DPR RI, Ashabul Kahfi menyampaikan kecaman keras terhadap tindakan kekerasan dan eksploitasi yang dialami sejumlah perempuan mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI).
Rabu, 16 Apr 2025 15:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

YKKI Sosialisasi Pencegahan Kanker di Masjid Baiturrahmah NTI
5

BSI GIFS 2025 Tegaskan Peran Strategis Ekonomi Syariah untuk Indonesia
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1

Tingkatkan Potensi Ekonomi, PKB Sulsel Gelar Muskerwil di Wisata Topejawa Takalar
2

Aksi Penghijauan Telkom di Gowa: Tanam 5.000 Pohon untuk Ekowisata
3

Indosat & UN Women Rilis Laporan SheHacks, Sukses Dorong Pemberdayaan Perempuan
4

YKKI Sosialisasi Pencegahan Kanker di Masjid Baiturrahmah NTI
5

BSI GIFS 2025 Tegaskan Peran Strategis Ekonomi Syariah untuk Indonesia