Sosialisasi KI di Gowa, Kemenkum Sulsel Dorong Pelindungan Hukum Produk Lokal
Tim SINDOmakassar
Kamis, 13 Agustus 2026 - 22:09 WIB
Sosialisasi KI di Gowa, Kemenkum Sulsel Dorong Pelindungan Hukum Produk Lokal
Di tengah bentang alam dataran tinggi Kabupaten Gowa, Kelurahan Malakaji, Kecamatan Tompobulu, menyimpan potensi produk lokal dan kreativitas masyarakat yang tidak kalah dengan daerah lain. Dari hasil kerajinan hingga olahan pangan khas, potensi tersebut menjadi bagian dari kekuatan ekonomi keluarga yang perlu terus dikembangkan sekaligus dilindungi secara hukum.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.
Upaya mendekatkan pemahaman mengenai pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) kepada masyarakat di wilayah yang berada jauh dari pusat kota tersebut dilakukan Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) melalui Forum Komunikasi Masyarakat Bidang Hukum Terkait Kekayaan Intelektual, yang digelar di Kantor Camat Tompobulu, Kabupaten Gowa, Rabu (12/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang edukasi bagi masyarakat dan pelaku usaha di Malakaji untuk memahami pentingnya mendaftarkan serta memberikan pelindungan hukum terhadap karya, merek, maupun produk yang dihasilkan. Terlebih, kondisi geografis Tompobulu yang berada di dataran tinggi membuat akses masyarakat menuju pusat layanan membutuhkan waktu dan biaya yang tidak sedikit.
Kepala Bidang Pelayanan Kekayaan Intelektual Kanwil Kemenkum Sulsel, Andi Haris, menegaskan bahwa Kekayaan Intelektual pada dasarnya berbicara mengenai pelindungan hukum atas hasil kreativitas dan potensi masyarakat.
“Kalau kita berbicara tentang Kekayaan Intelektual, kita berbicara tentang pelindungan hukum. Ada beberapa rezim KI yang perlu kita pahami, antara lain hak cipta, merek, paten, desain industri, indikasi geografis, rahasia dagang, desain tata letak sirkuit terpadu,” jelas Haris.
Menurutnya, produk-produk yang ditampilkan masyarakat dalam kegiatan tersebut menunjukkan bahwa Malakaji memiliki potensi yang dapat dikembangkan dan memiliki kualitas untuk bersaing dengan produk dari daerah lain.
“Begitu saya masuk di ruangan ini, ternyata ada beberapa produk yang ditampilkan. Di Malakaji ini ada potensi. Ketika kita sandingkan dengan kabupaten lain, mutu dan kualitasnya tidak kita ragukan,” ujarnya.