Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Cegah Korupsi
Tim SINDOmakassar
Kamis, 20 Agustus 2026 - 13:08 WIB
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum bersama Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Foto: Istimewa
Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum. Materi yang dibahas mencakup kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.
Penyuluhan dibuka Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Perkuat Pemahaman Hukum
Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat di lingkungan perusahaan.
Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum. Materi yang dibahas mencakup kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.
Penyuluhan dibuka Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Perkuat Pemahaman Hukum
Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat di lingkungan perusahaan.