Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Cegah Korupsi

Kamis, 20 Agu 2026 13:08
Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Cegah Korupsi
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum bersama Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Foto: Istimewa
Comment
Share
MAKASSAR - Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.

Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).

Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum. Materi yang dibahas mencakup kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.

Penyuluhan dibuka Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.

Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.

Perkuat Pemahaman Hukum

Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat di lingkungan perusahaan.

Ia mengatakan, tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan berangkat dari niat melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan dapat terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar hukum.

“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.

Menurut Andi, Perumda Air Minum memiliki posisi yang kompleks karena harus menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga kinerja perusahaan.

“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.

Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan dapat meminta pendapat dan pendampingan hukum ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.

Andi mengatakan pendampingan tersebut turut membantu perusahaan dalam menjaga pengambilan keputusan agar tetap berada dalam koridor aturan.

“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.

Pengadaan Meter Jadi Perhatian

Salah satu persoalan yang saat ini mendapat pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.

Andi mengatakan pengadaan meter menjadi kebutuhan penting karena berkaitan dengan pelayanan pelanggan dan pendapatan perusahaan. Meter diperlukan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.

“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.

Kebutuhan meter mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit. Setelah meter terpasang dan dievaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.

Keterbatasan meter juga berdampak pada pelayanan karena sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani akibat ketersediaan meter yang belum mencukupi.

“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.

Andi berharap jajaran pejabat struktural Perumda Air Minum memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami tindakan yang diperbolehkan dan yang harus dihindari dalam menjalankan tugas.

“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi.

Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan.

"Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Soetarmi.

Soetarmi menilai pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius di lingkungan Perumda Air Minum. Setiap proses pengadaan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.

"Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu," ujarnya.

Selain pengadaan, Soetarmi mendorong penguatan sistem kerja untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.

Ia mendorong penerapan sistem digital secara lebih luas, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.

"Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang," kata Soetarmi.

Menurutnya, penguatan sistem tersebut bukan hanya untuk mengawasi pegawai, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.

Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan kinerja keuangannya. Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target.

"Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar," ujarnya.

Ia berharap perbaikan meter pelanggan yang sedang dipersiapkan dapat ikut meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan kondisi perusahaan yang semakin sehat, pelayanan air bersih kepada pelanggan juga diharapkan semakin baik.

"Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun," kata Soetarmi.
(MAN)
Berita Terkait
Berita Terbaru