Perumda Air Minum Makassar Gandeng Kejati Sulsel Cegah Korupsi
Kamis, 20 Agu 2026 13:08
Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum bersama Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi. Foto: Istimewa
MAKASSAR - Perumda Air Minum Kota Makassar menggandeng Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Selatan untuk memperkuat pemahaman hukum dan mencegah tindak pidana korupsi dalam pengelolaan perusahaan.
Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum. Materi yang dibahas mencakup kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.
Penyuluhan dibuka Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Perkuat Pemahaman Hukum
Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat di lingkungan perusahaan.
Ia mengatakan, tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan berangkat dari niat melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan dapat terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.
Menurut Andi, Perumda Air Minum memiliki posisi yang kompleks karena harus menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga kinerja perusahaan.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan dapat meminta pendapat dan pendampingan hukum ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Andi mengatakan pendampingan tersebut turut membantu perusahaan dalam menjaga pengambilan keputusan agar tetap berada dalam koridor aturan.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.
Pengadaan Meter Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang saat ini mendapat pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.
Andi mengatakan pengadaan meter menjadi kebutuhan penting karena berkaitan dengan pelayanan pelanggan dan pendapatan perusahaan. Meter diperlukan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.
“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.
Kebutuhan meter mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit. Setelah meter terpasang dan dievaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Keterbatasan meter juga berdampak pada pelayanan karena sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani akibat ketersediaan meter yang belum mencukupi.
“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.
Andi berharap jajaran pejabat struktural Perumda Air Minum memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami tindakan yang diperbolehkan dan yang harus dihindari dalam menjalankan tugas.
“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan.
"Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Soetarmi.
Soetarmi menilai pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius di lingkungan Perumda Air Minum. Setiap proses pengadaan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu," ujarnya.
Selain pengadaan, Soetarmi mendorong penguatan sistem kerja untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Ia mendorong penerapan sistem digital secara lebih luas, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.
"Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang," kata Soetarmi.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut bukan hanya untuk mengawasi pegawai, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan kinerja keuangannya. Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target.
"Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar," ujarnya.
Ia berharap perbaikan meter pelanggan yang sedang dipersiapkan dapat ikut meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan kondisi perusahaan yang semakin sehat, pelayanan air bersih kepada pelanggan juga diharapkan semakin baik.
"Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun," kata Soetarmi.
Penyuluhan hukum dan penerangan tersebut digelar di Aula Tirta Dharma Perumda Air Minum Kota Makassar, Jalan Ratulangi, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan ini menjadi ruang bagi jajaran Perumda Air Minum Kota Makassar untuk memahami batas-batas tindakan yang diperbolehkan secara hukum. Materi yang dibahas mencakup kegiatan perusahaan, pengadaan barang dan jasa, pengelolaan aset, hingga pelaksanaan kebijakan operasional.
Penyuluhan dibuka Plt Direktur Utama Perumda Air Minum Kota Makassar, Andi Syahrum. Materi disampaikan Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi.
Kegiatan tersebut diikuti pejabat struktural Perumda Air Minum Kota Makassar, termasuk kepala wilayah, kepala bagian, bagian keuangan, perencanaan, verifikasi, sekretariat perusahaan, bagian hukum, audit internal, serta Sekretariat Dewan Pengawas. Jajaran Kejati Sulsel juga hadir dalam kegiatan tersebut.
Perkuat Pemahaman Hukum
Andi Syahrum mengatakan penyuluhan hukum tersebut relevan dengan kondisi Perumda Air Minum Kota Makassar yang saat ini menghadapi berbagai persoalan hukum. Menurutnya, pemahaman mengenai aspek kepatuhan perlu diperkuat di lingkungan perusahaan.
Ia mengatakan, tidak semua persoalan yang muncul di lingkungan perusahaan berangkat dari niat melakukan pelanggaran. Sebagian persoalan dapat terjadi karena kurangnya pemahaman mengenai batas antara tindakan yang diperbolehkan dan yang berpotensi melanggar hukum.
“Pada dasarnya saya melihat kejadian-kejadian ini sebenarnya tidak ada niat. Betul-betul hanya semata-mata ketidaktahuan bahwa ini boleh, ini tidak boleh,” kata Andi.
Menurut Andi, Perumda Air Minum memiliki posisi yang kompleks karena harus menjalankan fungsi pelayanan publik sekaligus menjaga kinerja perusahaan.
“Posisi PDAM itu selain sebagai pelayan masyarakat di bidang air bersih, juga selaku perusahaan. Di sisi lain kita dituntut mencari laba sebanyak-banyaknya supaya tidak membebani pemerintah kota dan bisa mensejahterakan pegawai,” ujarnya.
Penguatan tata kelola juga dilakukan melalui kerja sama dengan bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Kejaksaan. Melalui kerja sama tersebut, perusahaan dapat meminta pendapat dan pendampingan hukum ketika menghadapi kebijakan yang memiliki konsekuensi hukum.
Andi mengatakan pendampingan tersebut turut membantu perusahaan dalam menjaga pengambilan keputusan agar tetap berada dalam koridor aturan.
“Alhamdulillah, kami laporkan bahwa profit kita, targetnya Rp8 miliar. Alhamdulillah baru di bulan Juli ini sudah Rp17,3 miliar. Ini karena salah satu support dari Kejaksaan. Kita sudah kerja sama dengan Datun Kejari, kita senantiasa apa pun itu minta advice dari Kejaksaan, apa ini boleh, apa ini tidak,” kata Andi.
Pengadaan Meter Jadi Perhatian
Salah satu persoalan yang saat ini mendapat pendampingan hukum adalah rencana pengadaan meter air.
Andi mengatakan pengadaan meter menjadi kebutuhan penting karena berkaitan dengan pelayanan pelanggan dan pendapatan perusahaan. Meter diperlukan untuk mengganti perangkat yang hilang atau rusak, meter pelanggan yang telah berusia lebih dari lima tahun, serta memenuhi kebutuhan sambungan pelanggan baru.
“Sekarang ini sedang berlangsung kita minta advice lagi untuk pengadaan meteran. Kalau tidak jalan, kita pasti mengalami penurunan pendapatan dari sisi pelanggan,” ujarnya.
Kebutuhan meter mencapai sekitar 30 ribu unit. Namun, pengadaan dilakukan secara bertahap dengan tahap awal sekitar 5.000 unit. Setelah meter terpasang dan dievaluasi, pengadaan berikutnya akan disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan perusahaan.
Keterbatasan meter juga berdampak pada pelayanan karena sejumlah calon pelanggan belum dapat dilayani akibat ketersediaan meter yang belum mencukupi.
“Pelanggan tidak mau tahu kalau tidak ada meter. Pokoknya bagaimana air mengalir,” kata Andi.
Andi berharap jajaran pejabat struktural Perumda Air Minum memanfaatkan penyuluhan tersebut untuk memahami tindakan yang diperbolehkan dan yang harus dihindari dalam menjalankan tugas.
“Supaya kita banyak-banyak mendengar apa sebenarnya yang dilarang dan apa yang bisa dilakukan,” ujarnya.
Sementara itu, Kepala Seksi Penegakan Hukum Kejati Sulsel, Soetarmi, mengatakan penyuluhan hukum merupakan bagian dari upaya mencegah tindak pidana korupsi.
Menurutnya, pemberantasan korupsi tidak hanya dilakukan melalui penindakan setelah tindak pidana terjadi, tetapi juga harus diperkuat melalui pencegahan.
"Jangan sampai kita hanya melakukan penindakan, memenjarakan orang. Justru dengan kegiatan hari ini kami menyampaikan beberapa perbuatan yang dilarang oleh undang-undang sebagai bentuk pengetahuan agar mencegah terjadinya tindak pidana korupsi," kata Soetarmi.
Soetarmi menilai pengadaan barang dan jasa menjadi salah satu aspek yang perlu mendapat perhatian serius di lingkungan Perumda Air Minum. Setiap proses pengadaan harus dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku.
"Yang pertama terkait masalah pengadaan barang dan jasa. Tentunya kegiatan-kegiatan pengadaan ini ada regulasi yang mengatur. Jangan sampai bertentangan dengan regulasi itu," ujarnya.
Selain pengadaan, Soetarmi mendorong penguatan sistem kerja untuk mempersempit ruang terjadinya penyimpangan. Digitalisasi, kata dia, dapat menjadi salah satu instrumen untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas perusahaan.
Ia mendorong penerapan sistem digital secara lebih luas, mulai dari absensi, pelaporan hingga pengelolaan keuangan.
"Kalau bisa semua digital, mulai dari absensi, pelaporan, keuangan, pakai sistem digital untuk menghindari terjadinya hal-hal yang menyimpang," kata Soetarmi.
Menurutnya, penguatan sistem tersebut bukan hanya untuk mengawasi pegawai, tetapi juga membangun tata kelola perusahaan yang lebih transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Soetarmi berharap Perumda Air Minum Kota Makassar dapat terus memperbaiki tata kelola sekaligus mempertahankan kinerja keuangannya. Ia juga mengapresiasi capaian laba perusahaan yang telah melampaui target.
"Harapan kita bahwa PDAM Makassar ini lebih survive ke depan, mengelola anggaran untuk kepentingan masyarakat, utamanya di Kota Makassar," ujarnya.
Ia berharap perbaikan meter pelanggan yang sedang dipersiapkan dapat ikut meningkatkan pendapatan perusahaan. Dengan kondisi perusahaan yang semakin sehat, pelayanan air bersih kepada pelanggan juga diharapkan semakin baik.
"Awalnya target hanya Rp8 miliar, sekarang sudah mencapai Rp17 miliar sekian. Mudah-mudahan dengan perbaikan meteran ini targetnya bisa bertambah sampai Rp20 miliar di akhir tahun," kata Soetarmi.
(MAN)
Berita Terkait
News
Pemkot Makassar Siapkan 13 SPAM Antisipasi Dampak Kemarau
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan 13 fasilitas Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) tambahan untuk mengantisipasi potensi kemarau panjang.
Kamis, 20 Agu 2026 06:21
Makassar City
Puluhan Tahun Rusak, Jembatan Kaccia Makassar Dibangun Permanen
Pemerintah Kota Makassar mulai membangun secara permanen Jembatan Kaccia di Kampung Ujung Kaccia, Kelurahan Barombong, Kecamatan Tamalate, setelah akses tersebut selama puluhan tahun mengalami kerusakan dan mengganggu mobilitas warga.
Rabu, 19 Agu 2026 17:50
Makassar City
Hadiri Job Fair 2026, Wali Kota Appi Dorong Lapangan Kerja Inklusif
Wali Kota Makassar Munafri Arifuddin mendorong penciptaan lapangan kerja yang lebih luas dan inklusif untuk menekan angka pengangguran terbuka di Kota Makassar yang kini berada di kisaran sembilan persen.
Rabu, 19 Agu 2026 16:51
News
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Sistem ini ditargetkan mulai diterapkan pada akhir 2026.
Rabu, 19 Agu 2026 06:11
News
Mulai 19 Agustus, Job Fair Makassar 2026 Hadirkan 1.547 Lowongan Kerja
Pemerintah Kota Makassar melalui Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) kembali menggelar bursa kerja atau Job Fair setelah terakhir dilaksanakan pada 2023.
Selasa, 18 Agu 2026 19:37
Berita Terbaru
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Leadership Camp Ar-Rahmah Digelar di Rindam Pakatto
2
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
3
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
4
PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22, Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan
5
Asmo Sulsel Ajak Anak dan Remaja Semarakkan Kemerdekaan
Artikel Terpopuler
Topik Terpopuler
1
Leadership Camp Ar-Rahmah Digelar di Rindam Pakatto
2
Siapa Kita? Kita UNM: Merawat Identitas Kolektif di Tengah Zaman yang Individualistik
3
Ukir Sejarah! SDN Bontojai “Kawinkan” Dua Gelar Juara Umum di HUT ke-81 RI
4
PT Vale Siapkan Perundingan PKB ke-22, Dorong Hubungan Industrial Berkeadilan
5
Asmo Sulsel Ajak Anak dan Remaja Semarakkan Kemerdekaan