Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus

Rabu, 19 Agu 2026 06:11
Pemkot Makassar Digitalisasi Retribusi Sampah Lewat Lontara Plus
Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, di Ruang Media Center Balai Kota Makassar, Selasa (18/8/2026). Foto: SINDO Makassar/Dewan Ghiyats Yan G
Comment
Share
MAKASSAR - Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar menyiapkan digitalisasi pembayaran retribusi sampah melalui aplikasi Lontara Plus. Sistem ini ditargetkan mulai diterapkan pada akhir 2026.

Digitalisasi tersebut disiapkan untuk mengurangi penggunaan pembayaran tunai sekaligus meningkatkan transparansi dan mengantisipasi potensi kebocoran pendapatan daerah.

Tim Ahli Pemkot Makassar Bidang Percepatan Digitalisasi, Andi Gita Namira Patigana, mengatakan pembayaran retribusi sampah selama ini masih banyak dilakukan secara tunai. Menurutnya, sistem tersebut menyulitkan pemerintah dalam melacak transaksi.

"Di mana selama ini masih dilakukan by cash (dengan uang tunai), kalau cash itu pasti kita tidak bisa tracking (dilacak) dan memang untuk pungli maupun kebocoran pembayaran itu besar," ujarnya, Selasa (18/8/2026).

Gita mengatakan Pemkot Makassar telah berkomunikasi dengan Bank BPD untuk mendukung penerapan sistem pembayaran retribusi sampah melalui Lontara Plus.

"Jadi, di retribusi sampah ini kita sudah berkomunikasi juga dengan Bank BPD, di mana mereka siap support (mendukung) untuk host-to-host (metode komunikasi) dengan Lontara Plus," kata Gita.

Melalui sistem tersebut, data retribusi warga akan diintegrasikan ke dalam Lontara Plus. Pemerintah kecamatan diminta melaporkan nomor induk retribusi setiap warga untuk mendukung proses integrasi data.

"Jadi nanti masyarakat bisa melihat di situ data retribusi sampahnya. Misalkan mereka belum bayar ataupun sudah bayar, itu terekam semua di sana, dan mereka nanti masyarakat bisa membayar melalui Lontara Plus dengan QRIS," tuturnya saat ditemui di Ruang Media Center Balai Kota Makassar.

Siapkan Virtual Account

Pemkot Makassar juga menyiapkan metode pembayaran melalui virtual account untuk retribusi dengan nominal besar. Metode ini ditujukan bagi wajib retribusi seperti hotel dan kafe yang memiliki tagihan hingga jutaan rupiah.

"Ada beberapa masyarakat yang jumlah retribusi sampahnya itu besar, misalkan kafe-kafe ataupun hotel, itu kan memang jutaan. Kalau misalkan pakai QRIS memang tidak bisa, jadi kita akan membuat virtual account (akun virtual) untuk pembayaran khusus pembayaran retribusi sampah yang jumlahnya lebih dari Rp10 juta. Enggak ada masalah (pembayaran di bawah Rp10 juta) Itu sekedar pilihan saja. Terserah mau pakai QRIS yang memudahkan saja untuk masyarakat," tambahnya.

Menurut Gita, tantangan utama dalam penerapan sistem tersebut saat ini adalah sinkronisasi data. Pemkot masih mencari metode yang tepat untuk mengintegrasikan data warga dengan data retribusi.

"Sekarang ini masih tahap sinkronisasi data karena itu yang lumayan punya challenge (tantangan) di di masyarakat. Karena data induk itu kan banyak sekali. Kalau di teknis itu primary key-nya (kolom basis data). Jadi, kita mau ambil dari NIK KK enggak bisa, karena kan satu rumah itu ada biasa banyak banyak KK-nya," terangnya.

Pemkot juga menghadapi kendala ketika menggunakan data Nomor Objek Pajak (NOP) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) sebagai basis pendataan.

"Terus kayak kita mau juga ambil dari data NOP PBB-nya itu juga sulit juga ya karena memang satu rumah itu biasa juga ada pemecahan PBB di situ. Jadi, kita masih mencari cara bagaimana caranya kita bisa mendapat pendataan masyarakat dengan cara dengan efektif," sambungnya.

Ditargetkan Akhir Tahun

Gita mengatakan penerapan digitalisasi retribusi sampah ditargetkan mulai berjalan pada akhir tahun ini, dengan catatan data dari kecamatan telah lengkap.

"Akhir tahun ini sudah bisa diterapkan kalau misalkan di kecamatan itu datanya sudah lengkap. Karena ini kita by sistem (berdasarkan sistem) itu Insyaallah 2 bulan ke depan itu sudah oke, tinggal kecamatan apakah mereka sanggup untuk memenuhi kebutuhan data yang ada di sistem," paparnya.

Ia mengatakan sistem digital tersebut akan membuat pembayaran retribusi langsung tercatat sebagai pemasukan Pemkot Makassar tanpa melalui rekening penampungan.

"Jadi, tidak ada rekening penampungan, tidak ada lagi tempat persinggahan yang lainnya. Apalagi kalau misalkan cash (tunai) itu kan kita tidak tahu uangnya ke mana. Dan itu kelebihannya, takutnya juga nanti ada masyarakat yang sudah bayar tapi ternyata secara data tidak bayar," sebutnya saat dikonfirmasi.

Melalui Lontara Plus, masyarakat nantinya dapat memantau status pembayaran retribusi sampah secara langsung. Sistem tersebut juga diharapkan dapat mengurangi potensi kecurangan dalam proses pembayaran.

"Tapi dengan adanya di Lontara Plus nanti ini, digitalisasi retribusi sampah, masyarakat bisa melihat gitu statusnya apakah setelah membayar apakah sudah terdata sudah bayar atau belum. Atau pun misalkan ada kolektor yang datang dan dibayar dengan cash, itu nanti di Lontara Plus juga bisa lihat statusnya sudah bayar atau tidak. Jadi kita meminimalisir kecurangan yang terjadi," pungkasnya.
(MAN)
Berita Terkait
Makassar Target Pertahankan Gelar Juara Umum di Porprov 2026
Makassar City
Makassar Target Pertahankan Gelar Juara Umum di Porprov 2026
Wali Kota Makassar, Munafri Arifuddin, mendukung penuh Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) dalam menghadapi Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) XVIII Sulawesi Selatan, yang dijadwalkan pada 7-14 November 2026 mendatang.
Sabtu, 03 Okt 2026 14:52
Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan PBB-P2 dan NJOP Tidak Naik
Pemerintah Kota Makassar, lewat Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memastikan tidak menaikkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) maupun Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) sepanjang 2026 hingga tahun 2027 mendatang.
Jum'at, 02 Okt 2026 22:31
Realisasi PBB Tembus 113%, Kecamatan Ujung Tanah Raih Peringkat Pertama di Makassar
News
Realisasi PBB Tembus 113%, Kecamatan Ujung Tanah Raih Peringkat Pertama di Makassar
Kerja keras Pemerintah Kecamatan Ujung Tanah dalam menggenjot Pendapatan Asli Daerah (PAD) membuahkan hasil gemilang.
Jum'at, 02 Okt 2026 15:59
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
Makassar City
APBD Perubahan Makassar Rp5,26 Triliun, Perlindungan Pekerja Rentan Diperkuat
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama DPRD Kota Makassar resmi mengesahkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp5,26 triliun.
Kamis, 01 Okt 2026 06:32
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Makassar City
Pemkot Makassar Pastikan Anggaran PPPK Aman, Kontrak Dievaluasi Berdasarkan Kinerja
Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar memastikan bahwa pembayaran gaji bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) telah dialokasikan melalui postur Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rabu, 30 Sep 2026 22:41
Berita Terbaru