Ajak UMKM Objek Wisata Ke'te' Kesu' Tingkatkan Kesadaran Pelindungan Hukum KI
Tim SINDOmakassar
Rabu, 02 September 2026 - 09:49 WIB
Kemenkum Sulsel) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan objek wisata Kete Kesu, Kabupaten Toraja Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindung Hukum.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mengajak pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) di kawasan objek wisata Ke'te' Kesu', Kabupaten Toraja Utara, untuk meningkatkan kesadaran terhadap pentingnya pelindungan hukum Kekayaan Intelektual (KI).
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi secara langsung mengenai Hak Cipta dan Merek, sekaligus penyebaran brosur informasi KI kepada pelaku usaha di kawasan wisata, Senin (31/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan melindungi karya maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelaku UMKM diberikan informasi mengenai Hak Cipta sebagai instrumen pelindungan terhadap karya yang lahir dari kreativitas, serta Merek yang dapat memberikan pelindungan terhadap nama, logo, atau tanda yang digunakan untuk membedakan produk dan jasa.
Edukasi secara langsung tersebut juga disertai dengan pembagian brosur agar informasi mengenai KI dapat dipelajari kembali oleh pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk tidak hanya fokus pada pengembangan dan pemasaran produk, tetapi juga memastikan aspek legalitas dan pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari pengembangan usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan peningkatan kesadaran KI bagi UMKM penting dilakukan karena kreativitas dan identitas usaha merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi.
“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa produk yang mereka hasilkan, termasuk nama dan identitas usaha, merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Melalui edukasi secara langsung seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui apa yang dapat dilindungi dan bagaimana memperoleh pelindungan hukumnya,” ujar Demson.
Menurutnya, pencatatan dan pendaftaran KI sejak awal dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi penggunaan atau pemanfaatan karya dan identitas usaha oleh pihak lain tanpa izin.
Upaya tersebut dilakukan melalui sosialisasi dan edukasi secara langsung mengenai Hak Cipta dan Merek, sekaligus penyebaran brosur informasi KI kepada pelaku usaha di kawasan wisata, Senin (31/8/2026).
Dalam sosialisasi tersebut, Tim Kanwil Kemenkum Sulsel memberikan pemahaman mengenai pentingnya mengenali dan melindungi karya maupun identitas usaha yang dimiliki. Pelaku UMKM diberikan informasi mengenai Hak Cipta sebagai instrumen pelindungan terhadap karya yang lahir dari kreativitas, serta Merek yang dapat memberikan pelindungan terhadap nama, logo, atau tanda yang digunakan untuk membedakan produk dan jasa.
Edukasi secara langsung tersebut juga disertai dengan pembagian brosur agar informasi mengenai KI dapat dipelajari kembali oleh pelaku usaha. Langkah ini diharapkan dapat mendorong pelaku UMKM untuk tidak hanya fokus pada pengembangan dan pemasaran produk, tetapi juga memastikan aspek legalitas dan pelindungan kekayaan intelektual menjadi bagian dari pengembangan usaha.
Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kanwil Kemenkum Sulsel, Demson Marihot, mengatakan peningkatan kesadaran KI bagi UMKM penting dilakukan karena kreativitas dan identitas usaha merupakan aset yang memiliki nilai ekonomi.
“Pelaku UMKM perlu memahami bahwa produk yang mereka hasilkan, termasuk nama dan identitas usaha, merupakan bagian dari kekayaan intelektual yang perlu dilindungi. Melalui edukasi secara langsung seperti ini, kami ingin memastikan masyarakat mengetahui apa yang dapat dilindungi dan bagaimana memperoleh pelindungan hukumnya,” ujar Demson.
Menurutnya, pencatatan dan pendaftaran KI sejak awal dapat memberikan kepastian hukum sekaligus menjadi langkah preventif terhadap potensi penggunaan atau pemanfaatan karya dan identitas usaha oleh pihak lain tanpa izin.