home sulsel

Bapenda Maros Perpanjang Kebijakan Penghapusan Denda PBB-P2

Kamis, 03 September 2026 - 12:30 WIB
Sejumlah warga mengantre pembayaran pajak di Bapenda Maros. Foto: SINDO Makassar/Najmi S Limonu
Pemerintah Kabupaten Maros melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memperpanjang kebijakan penghapusan sanksi administratif Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) hingga 31 Desember 2026.

Kebijakan tersebut ditetapkan melalui Keputusan Bupati Maros tentang Perpanjangan Penghapusan Sanksi Administratif PBB-P2 Kabupaten Maros Tahun 2026.

Sebelumnya, penghapusan sanksi administratif diberikan dalam periode tertentu dan kini diperpanjang mulai 1 September hingga 31 Desember 2026.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Maros, M Ferdiansyah, mengatakan, kebijakan tersebut merupakan bentuk kemudahan yang diberikan pemerintah daerah kepada masyarakat dalam menyelesaikan kewajiban pajaknya.

"Penghapusan sanksi administratif ini diperpanjang sampai 31 Desember 2026. Jadi, masyarakat yang masih memiliki tunggakan PBB-P2 bisa memanfaatkan kesempatan ini untuk membayar pajak pokoknya tanpa dikenakan denda," kata Ferdiansyah, Kamis (3/9/2026).

Dia menjelaskan, penghapusan sanksi administratif berupa denda diberikan tanpa melalui permohonan dari wajib pajak. Artinya, masyarakat cukup melakukan pembayaran atas pokok PBB-P2 yang terutang sesuai ketetapan.

Pria yang hobi berlari dan bersepeda ini menegaskan, kebijakan tersebut tidak menghapus kewajiban membayar pokok pajak.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya