Panitia Resmi Buka Pendaftaran Pilrek UNM 2027-2031, Berikut Tahapannya
Ahmad Muhaimin
Kamis, 03 September 2026 - 16:22 WIB
Panitia Pilrek menggelar konferensi pers terkait tahapan Pilrek UNM periode 2027-2031 di Menara Pinisi UNM pada Kamis (03/09/2026). Foto: Muhaimin
Tahapan Pemilihan Rektor (Pilrek) Universitas Negeri Makassar (UNM) periode 2027-2031 sudah dimulai. Panitia Pemilihan telah dibentuk dan sudah mulai bekerja.
Ketua Senat UNM Makassar, Resekiani Mas Bakar mengatakan prores ini sebagai bentuk tanggung jawab dari Senat untuk melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan Rektor. Dan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada khalayak atau publik bahwa tahapan penjaringan telah kita mulai.
"Dan hal ini tentunya kita mengacu pada Peraturan Senat Nomor 65, dan juga tentunya semua proses pemilihan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 terkait dengan Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi," kata Resekiani dalam sesi konferensi pers di Menara Pinisi UNM pada Kamis (03/09/2026).
Resekiani menuturkan, dalam rangka proses pelaksanaan Pemilihan Rektor ini, pihaknya senantiasa berkoordinasi, berkonsultasi, dan juga meminta arahan dari Kementerian Pendidikan agar pelaksanaan dapat berlangsung dalam koridor regulasi, transparan, dan juga akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan pada semua pihak.
"Dan bagi Senat, Pemilihan Rektor ini bukan sekadar momen pergantian pemimpin UNM, tetapi juga adalah bagaimana momentum ini adalah sebagai arah Universitas untuk tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof Andi Muhammad Idkhan mengatakan pihaknya ada total 11 orang panitia yang merupakan representatif dari 11 unit, 10 Fakultas dan 1 Pascasarjana. Itulah jumlah kami 11 orang yang diberi amanah oleh Senat UNM untuk mengawal sekaligus melaksanakan Pilrek untuk Periode 2027-2031.
"Tentunya, amanah ini akan kita jalankan sebagaimana mestinya. Dan sesuai dengan arahan Senat bahwa panitia harus menyiapkan segala unsur yang akan kita lakukan," ujarnya.
Ketua Senat UNM Makassar, Resekiani Mas Bakar mengatakan prores ini sebagai bentuk tanggung jawab dari Senat untuk melaksanakan tahapan penjaringan, penyaringan, dan Pemilihan Rektor. Dan ini merupakan bagian dari sosialisasi kepada khalayak atau publik bahwa tahapan penjaringan telah kita mulai.
"Dan hal ini tentunya kita mengacu pada Peraturan Senat Nomor 65, dan juga tentunya semua proses pemilihan ini berdasarkan pada Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2017 dan Nomor 21 Tahun 2018 terkait dengan Pengangkatan Pimpinan Perguruan Tinggi," kata Resekiani dalam sesi konferensi pers di Menara Pinisi UNM pada Kamis (03/09/2026).
Resekiani menuturkan, dalam rangka proses pelaksanaan Pemilihan Rektor ini, pihaknya senantiasa berkoordinasi, berkonsultasi, dan juga meminta arahan dari Kementerian Pendidikan agar pelaksanaan dapat berlangsung dalam koridor regulasi, transparan, dan juga akuntabel sehingga bisa dipertanggungjawabkan pada semua pihak.
"Dan bagi Senat, Pemilihan Rektor ini bukan sekadar momen pergantian pemimpin UNM, tetapi juga adalah bagaimana momentum ini adalah sebagai arah Universitas untuk tahun-tahun mendatang," ujarnya.
Ketua Panitia Pilrek UNM, Prof Andi Muhammad Idkhan mengatakan pihaknya ada total 11 orang panitia yang merupakan representatif dari 11 unit, 10 Fakultas dan 1 Pascasarjana. Itulah jumlah kami 11 orang yang diberi amanah oleh Senat UNM untuk mengawal sekaligus melaksanakan Pilrek untuk Periode 2027-2031.
"Tentunya, amanah ini akan kita jalankan sebagaimana mestinya. Dan sesuai dengan arahan Senat bahwa panitia harus menyiapkan segala unsur yang akan kita lakukan," ujarnya.