home sulsel

Kunjungi Tiga Dinas di Tana Toraja, Rancang Perlindungan Kekayaan Intelektual Daerah

Jum'at, 04 September 2026 - 14:05 WIB
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026). Foto: Istimewa
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan (Kanwil Kemenkum Sulsel) mendatangi tiga perangkat daerah Kabupaten Tana Toraja sekaligus, Rabu (2/9/2026), untuk bersinergi dalam pengembangan dan pelindungan Kekayaan Intelektual (KI) daerah.

Koordinasi ini menyasar Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda), Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, serta Dinas Pariwisata Kabupaten Tana Toraja.

Empat agenda besar menjadi pembahasan utama sepanjang kunjungan, yakni penyusunan Peraturan Daerah tentang Kekayaan Intelektual, pembentukan Sentra KI, pemanfaatan Merek Kolektif bagi Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP), hingga inventarisasi Kekayaan Intelektual Komunal (KIK) dan potensi Indikasi Geografis yang tersimpan di wilayah Tana Toraja.

Di Bappelitbangda, pembahasan berkisar pada rencana penyusunan Perda KI serta pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual, tindak lanjut dari Surat Edaran Menteri Hukum tentang koordinasi pembentukan Sentra KI di Badan Riset dan Inovasi Daerah maupun Badan Perencanaan Pembangunan, Riset, dan Inovasi Daerah.

Analis Kekayaan Intelektual Ahli Muda Kanwil Kemenkum Sulsel, Feny Feliana, menjelaskan bahwa Sentra KI nantinya berperan sebagai wadah koordinasi dan fasilitasi dalam mengelola, melindungi, sekaligus memanfaatkan potensi KI hasil kreasi, invensi, dan inovasi masyarakat daerah.

"Pembentukan Sentra Kekayaan Intelektual di daerah diharapkan dapat memperkuat sinergi lintas perangkat daerah dalam mengelola potensi Kekayaan Intelektual, mulai dari identifikasi, pelindungan hingga pengembangan dan pemanfaatannya," ujarnya.

Selanjutnya tim menuju Dinas Koperasi, UKM, Perdagangan dan Perindustrian, dengan fokus pembahasan pada pemanfaatan Merek Kolektif untuk mendukung pengembangan Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih. Merek Kolektif dinilai bisa menjadi identitas sekaligus payung pelindungan bagi produk-produk yang dihasilkan atau dipasarkan lewat KDMP.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya