Terduga Pelaku Curas di Jeneponto Ditembak Polisi Saat Berusaha Kabur
Sulaiman Nai
Minggu, 06 September 2026 - 06:19 WIB
Pelaku AAS duduk di kursi roda usai dilumpuhkan oleh aparat kepolisian. Foto: Istimewa
Tim URC Resmob Sat Reskrim Polres Jeneponto menangkap seorang pria berinisial AAS (40), terduga pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan. Pelaku ditembak di bagian kaki setelah disebut berusaha melarikan diri saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto.
Penangkapan dilakukan di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad.
Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada 31 Agustus 2026. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan parang hingga kaca mobil pecah dan tangan korban terluka.
Pelaku kemudian diduga mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp13 juta serta sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Saat dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto, pelaku disebut meminta berhenti untuk buang air kecil. Namun, pelaku diduga memberontak dan mendorong petugas sebelum berusaha melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis dan telapak kaki kanan pelaku.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto.
Penangkapan dilakukan di Desa Maero, Kecamatan Bontoramba, Jeneponto, Sabtu (5/9/2026) sekitar pukul 14.00 Wita. Penangkapan dipimpin Dantim URC Resmob Polres Jeneponto Aiptu Abdul Rasyad.
Kasus curas tersebut terjadi di Jalan Karya, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, pada 31 Agustus 2026. Pelaku diduga menyerang korban menggunakan parang hingga kaca mobil pecah dan tangan korban terluka.
Pelaku kemudian diduga mengambil sebuah tas berisi uang tunai Rp13 juta serta sejumlah perhiasan emas. Total kerugian korban diperkirakan mencapai Rp70 juta.
Saat dalam perjalanan menuju Polres Jeneponto, pelaku disebut meminta berhenti untuk buang air kecil. Namun, pelaku diduga memberontak dan mendorong petugas sebelum berusaha melarikan diri.
Polisi mengaku telah memberikan tiga kali tembakan peringatan. Namun, pelaku tetap berusaha kabur sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur hingga mengenai betis dan telapak kaki kanan pelaku.
"Terduga pelaku sudah kami amankan. Saat hendak dibawa ke Polres Jeneponto, pelaku sempat berusaha melarikan diri sehingga petugas melakukan tindakan tegas dan terukur. Saat ini pelaku masih menjalani pemeriksaan untuk proses hukum lebih lanjut," ujar Kasat Reskrim Polres Jeneponto.