Imigrasi Parepare Perkuat Pengawasan Orang Asing melalui Operasi Mandiri di Sidrap
Tim SINDOmakassar
Jum'at, 11 September 2026 - 08:03 WIB
Petugas Imigrasi Parepare mendatangi salah satu penginapan di Kabupaten Sidrap. Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare melaksanakan Operasi Mandiri Pengawasan Keimigrasian terhadap keberadaan dan kegiatan orang asing di Kabupaten Sidenreng Rappang (Sidrap), Sulawesi Selatan, pada 8–9 September 2026.
Operasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang dipimpin oleh kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing.
Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berdomisili di wilayah desa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.
Operasi mandiri ini merupakan bagian dari upaya Kantor Imigrasi Parepare dalam memastikan keberadaan dan aktivitas orang asing di wilayah kerjanya tetap sesuai dengan ketentuan keimigrasian.
Dalam pelaksanaannya, petugas imigrasi yang dipimpin oleh kepala sub seksi intelijen keimigrasian kantor imigrasi kelas II TPI Parepare menyambangi sejumlah wilayah di Kabupaten Sidrap dan melakukan koordinasi dengan perangkat desa untuk memperoleh informasi mengenai keberadaan orang asing.
Pada hari pertama, Selasa (8/9), petugas melakukan koordinasi dengan Sekretaris Desa Tonrongnge, Kecamatan Baranti. Dari hasil koordinasi tersebut, diperoleh informasi mengenai keberadaan seorang Warga Negara (WN) Malaysia yang berdomisili di wilayah desa tersebut.
Petugas kemudian melakukan pengecekan langsung ke kediaman yang bersangkutan. Berdasarkan hasil pemeriksaan,diketahui WNA asal Malaysia masuk ke Indonesia pada 5 Agustus 2026 melalui Pelabuhan Tunon Taka, Nunukan, menggunakan Visa on Arrival (VoA). Saat dilakukan pengawasan, yang bersangkutan sedang menggunakan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) Peralihan dalam proses menuju Izin Tinggal Terbatas (ITAS) Penyatuan Keluarga.
Dalam koordinasi tersebut, petugas juga memperoleh informasi bahwa WNA tersebut telah menikah dengan WNI sejak 2014 dan memiliki dua orang anak yang merupakan subjek Anak Berkewarganegaraan Ganda serta telah memiliki affidavit.
Pengawasan kemudian dilanjutkan pada Rabu (9/9) di Desa Sipodeceng. Petugas berkoordinasi dengan Kepala Seksi Pemerintahan Desa Sipodeceng dan memperoleh informasi mengenai seorang WN Malaysia yang sedang berada di wilayah tersebut untuk mengunjungi keluarga.