Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto
Sulaiman Nai
Sabtu, 12 September 2026 - 18:27 WIB
Kuasa Hukum Pertanyakan Pencarian Tiga DPO Kasus Penyiraman Air Cabai di Jeneponto. Foto: Istimewa
Kuasa hukum korban kasus penyiraman cairan cabai di Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Andi Alwi Mallarangan, mempertanyakan upaya kepolisian menangkap tiga terduga pelaku yang hingga kini belum diamankan.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.
Andi Alwi menyoroti kinerja Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto karena ketiga terduga pelaku tersebut disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
"Saya menyayangkan kinerja kepolisian dalam proses pencarian para tersangka yang sudah berstatus DPO yang sampai saat ini belum berhasil diamankan," kata Andi Alwi.
Menurutnya, para DPO diduga masih aktif menggunakan media sosial. Ia menilai aktivitas tersebut semestinya dapat menjadi salah satu petunjuk bagi aparat untuk melacak keberadaan mereka.
"Padahal para tersangka bebas menggunakan media sosial. Bagaimana dengan alat khusus yang bisa digunakan oleh kepolisian untuk mendeteksi keberadaan para tersangka atau DPO?" ujarnya.
Andi Alwi mempertanyakan keseriusan aparat dalam memburu para DPO. Ia berharap polisi tidak berhenti pada penerbitan status DPO, tetapi terus melakukan upaya maksimal untuk mengamankan para terduga pelaku.
"Apakah belum ada keseriusan untuk dikerjakan secara maksimal? Ada apa? Tindakan para pelaku ini sudah termasuk mencederai institusi kepolisian yang belum berhasil mendapatkan para pelaku," katanya.