BBM Langka, ASN Pemkab Maros Bekerja dari Rumah Mulai 14 September
Najmi S Limonu
Minggu, 13 September 2026 - 09:37 WIB
Bupati Maros, AS Chaidir Syam. Foto: SINDO Makassar/Dok
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros kembali menerapkan kebijakan Work From Home (WFH) atau bekerja dari rumah bagi aparatur sipil negara (ASN).
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.
Kebijakan tersebut diberlakukan mulai 14 hingga 18 September 2026 menyusul dampak kekurangan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang mengganggu mobilitas pegawai.
Kebijakan itu tertuang dalam surat Bupati Maros Nomor 800.1.12.8/24/BKPSDM tertanggal 11 September 2026 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan dari Rumah (WFH).
Dalam surat yang ditandatangani Bupati Maros AS Chaidir Syam tersebut, tertuang kebijakan WFH mengacu pada Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pelaksanaan Tugas Kedinasan Pegawai ASN Secara Fleksibel pada Instansi Pemerintah.
Pemkab Maros mempertimbangkan kondisi kekurangan pasokan BBM yang berdampak terhadap mobilitas ASN dari tempat tinggal menuju tempat kerja maupun sebaliknya.
"Dalam penerapannya, pemberian WFH dibatasi paling banyak dua kali dalam sepekan," tegas Chaidir dalam surat tersebut.
Dia mengatakan, pengaturan jadwal WFH diserahkan kepada pimpinan perangkat daerah atau unit kerja masing-masing.