home sulsel

DPRD Sulsel Terbitkan 4 Poin Rekomendasi untuk Tenaga Kerja Buruh Bagasi di Pelabuhan Makassar

Selasa, 15 September 2026 - 19:12 WIB
Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Fadli Ananda saat memimpin RDP membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).
Komisi E dan D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar yang tidak pro kepada buruh Tenaga Kerja (TK) bagasi Pelabuhan. Rapat berlangsung di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).

Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPSI), Saiful Kasim Ical mengatakan pihaknya menuntut agar barang bagasi kembali dipikul oleh buruh bagasi yang telah diregistrasi.

"Kita maunya, buruh yang berkegiatan di situ memang yang sudah diregistrasi. Terregistrasi di mana? Di Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan," kata Ical.

Ia bilang, sekarang ini, banyak buruh yang tidak teregistrasi yang ikut mengangkat barang bagasi. Sehingga pendapatan TK buruh yang sah menjadi berkurang.

Ical menuturkan, pihaknya juga meminta kepada PELNI dan pihak terkait agar TK buruh bisa mkendapatkan jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dulu sempat diberikan, tapi sekarang tidak lagi.

Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Fadli Ananda mengungkapkan RDP ini sejatinya merupakan lanjutan dari yang telah dilakukan pada 2025 lalu. Namun kali ini telah dihadiri oleh PELNI dan menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, Komisi E dan D merekomendasikan kepada PT PELNI agar tidak boleh mempekerjakan buruh yang tidak terdaftar secara resmi
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya