DPRD Sulsel Terbitkan 4 Poin Rekomendasi untuk Tenaga Kerja Buruh Bagasi di Pelabuhan Makassar

Selasa, 15 Sep 2026 19:12
DPRD Sulsel Terbitkan 4 Poin Rekomendasi untuk Tenaga Kerja Buruh Bagasi di Pelabuhan Makassar
Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Fadli Ananda saat memimpin RDP membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).
Comment
Share
MAKASSAR - Komisi E dan D DPRD Sulsel menggelar rapat dengar pendapat (RDP) membahas permasalahan yang terjadi di wilayah Pelabuhan Makassar yang tidak pro kepada buruh Tenaga Kerja (TK) bagasi Pelabuhan. Rapat berlangsung di kantor sementara dewan di Makassar pada Selasa (15/09/2026).

Federasi Serikat Pekerja Maritim Indonesia (KSPSI), Saiful Kasim Ical mengatakan pihaknya menuntut agar barang bagasi kembali dipikul oleh buruh bagasi yang telah diregistrasi.

"Kita maunya, buruh yang berkegiatan di situ memang yang sudah diregistrasi. Terregistrasi di mana? Di Kepala Kesyahbandaran Otoritas Pelabuhan," kata Ical.

Ia bilang, sekarang ini, banyak buruh yang tidak teregistrasi yang ikut mengangkat barang bagasi. Sehingga pendapatan TK buruh yang sah menjadi berkurang.

Ical menuturkan, pihaknya juga meminta kepada PELNI dan pihak terkait agar TK buruh bisa mkendapatkan jaminan Kesehatan dan Ketenagakerjaan. Dulu sempat diberikan, tapi sekarang tidak lagi.

Sekretaris Komisi E DPRD Sulsel, Fadli Ananda mengungkapkan RDP ini sejatinya merupakan lanjutan dari yang telah dilakukan pada 2025 lalu. Namun kali ini telah dihadiri oleh PELNI dan menghasilkan empat rekomendasi.

Pertama, Komisi E dan D merekomendasikan kepada PT PELNI agar tidak boleh mempekerjakan buruh yang tidak terdaftar secara resmi

Kedua, PT Pelni agar segera berkoordinasi kepada pihak koperasi yang bekerja sama dengan PT Pelni untuk memberikaan jaminan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan kepada buruh TK Bagasi

Ketiga, merekomendasikan agar PT PELNI mengembalikan pekerjaan yang dilakukan oleh buruh shipper yang tidak terdaftar, kepada buruh TK Bagasi yang sudah terdaftar

Keempat, PT Pelni harus memperketat SOP dalam menjalin kerjasama dengan pihak ketiga atau koperasi.

"Jadi bagaimana PELNI bisa mempekerjakan betul-betul buruh yang legal, bukan buruh yang ilegal. Kita menerima banyak keluhan teman-teman ini, bahwa banyak buruh-buruh ilegal juga yang bekerja di Pelabuhan," ungkap Fadli Ananda usai memimpin RDP.

Fadli melanjutkan, DPRD Sulsel juga mendorong PT PELNI untuk memperbaiki SOP TK buruh bagasi yang saat ini berada di bawah naungan koperasi.

"Itu tadi yang saya sebutkan, rekomendasinya terutama bagaimana PT PELNI memperbaiki SOP-nya dengan koperasi dan yang menaungi buruh. Sehingga tidak ada lagi buruh-buruh ilegal yang bekerja di Pelabuhan," jelasnya.

Politisi PDIP ini menekankan, DPRD Sulsel memberikan ultimatum kepada PT PELNI untuk menindaklanjuti rekomendasi ini.

"Kita akan turun langsung ke lapangan untuk melihat kondisi yang terjadi dan masalah-masalah apa yang terjadi di sana," jelasnya.

Sementara itu, perwakilan PELNI meminta waktu selama tiga bulan untuk menindaklanjuti rekomendasi ini. Mereka mengklaim butuh waktu yang lama untuk melakukan koordinasi dengan pihak terkait.
(UMI)
Berita Terkait
Berita Terbaru