home sulsel

Imigrasi Parepare Sosialisasi Layanan Data Keimigrasian Berbasis Digital

Jum'at, 18 September 2026 - 17:01 WIB
Suasana sosialisasi Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9). Foto: Istimewa
Kantor Imigrasi Kelas II TPI Parepare menyosialisasikan Layanan Data Keimigrasian kepada perwakilan instansi pemerintahan dan media di Hotel Grand Zidny, Jumat (18/9). Sosialisasi ini memperkenalkan mekanisme permintaan data keimigrasian secara digital dengan memperhatikan aspek keamanan dan pelindungan data pribadi.

Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan yang berlangsung mulai pukul 09.00 WITA. Materi yang disampaikan mencakup dasar hukum, jenis data yang dapat dimohonkan, persyaratan, prosedur permohonan, standar waktu layanan, hingga ketentuan biaya.

Layanan Data Keimigrasian merupakan layanan berbasis digital untuk permintaan data keimigrasian yang selanjutnya diolah dan disajikan dalam bentuk digital.

Dalam sosialisasi tersebut dijelaskan bahwa data keimigrasian mengandung data pribadi sehingga penggunaannya harus memenuhi ketentuan pelindungan data pribadi. Permintaan data dilakukan melalui mekanisme resmi untuk menjaga kerahasiaan dan mencegah pemrosesan data yang tidak sah atau melawan hukum.

Adapun dasar hukum yang menjadi acuan layanan antara lain Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2022 tentang Pelindungan Data Pribadi, Pedoman Direktur Jenderal Imigrasi Nomor IMI-669.GR.06.03 Tahun 2024, serta SOP AP Nomor IMI-668.GR.06.03 Tahun 2024 tentang Layanan Data Keimigrasian.

Pemohon layanan dapat berasal dari kementerian/lembaga, internal Direktorat Jenderal Imigrasi, Unit Pelaksana Teknis (UPT) Imigrasi, serta perwakilan asing. Permohonan wajib memenuhi ketentuan Pasal 15 ayat (1) Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi dan disertai surat permohonan resmi.

Standar waktu penyelesaian layanan ditetapkan selama lima hari kerja dengan tarif layanan sebesar Rp0 atau tidak dipungut biaya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Berita Lainnya
berita lainnya