Pemilih Sulsel Tembus 7 Juta, KPU Perkuat Pemutakhiran Data Berkelanjutan
Tim SINDOmakassar
Kamis, 24 September 2026 - 18:11 WIB
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto. Foto: Istimewa
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan terus memperkuat pelaksanaan Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan (PDPB) Tahun 2026 sebagai bagian dari upaya menjaga kualitas, akurasi, dan kemutakhiran data pemilih. Pemutakhiran dilakukan secara berjenjang dan berkelanjutan dengan melibatkan KPU Kabupaten/Kota serta membangun koordinasi dengan berbagai instansi terkait.
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih, terdiri atas 3.399.743 pemilih laki-laki dan 3.585.045 pemilih perempuan.
Dengan demikian, dari Triwulan I ke Triwulan II Tahun 2026 terdapat penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 14.445 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.478 pemilih.
Perubahan jumlah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis. Dalam setiap periode pemutakhiran terdapat warga yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan elemen data, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena itu, pemutakhiran secara berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar setiap tahapan PDPB tetap berpegang pada prinsip pemutakhiran data pemilih, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel. Prinsip tersebut menjadi landasan agar proses pemutakhiran tidak hanya berorientasi pada perubahan angka, tetapi juga pada kualitas dan validitas setiap data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Romy.
Berdasarkan hasil Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan II Tahun 2026, jumlah pemilih di Sulawesi Selatan tercatat sebanyak 7.013.711 pemilih, terdiri atas 3.414.188 pemilih laki-laki dan 3.599.523 pemilih perempuan.
Jumlah tersebut mengalami peningkatan dibandingkan hasil PDPB Triwulan I Tahun 2026 yang mencatat 6.984.788 pemilih, terdiri atas 3.399.743 pemilih laki-laki dan 3.585.045 pemilih perempuan.
Dengan demikian, dari Triwulan I ke Triwulan II Tahun 2026 terdapat penambahan bersih sebanyak 28.923 pemilih atau sekitar 0,41 persen. Secara jenis kelamin, jumlah pemilih laki-laki bertambah sebanyak 14.445 pemilih, sedangkan pemilih perempuan bertambah sebanyak 14.478 pemilih.
Perubahan jumlah tersebut menunjukkan bahwa data pemilih bersifat dinamis. Dalam setiap periode pemutakhiran terdapat warga yang masuk sebagai pemilih baru, pemilih yang mengalami perubahan atau perbaikan elemen data, pemilih pindah domisili, serta pemilih yang kemudian dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS). Karena itu, pemutakhiran secara berkelanjutan menjadi instrumen penting untuk menjaga agar daftar pemilih tetap sesuai dengan kondisi kependudukan terkini.
Ketua Divisi Data dan Informasi KPU Provinsi Sulawesi Selatan, Romy Harminto, mengingatkan jajaran KPU Kabupaten/Kota agar setiap tahapan PDPB tetap berpegang pada prinsip pemutakhiran data pemilih, yakni komprehensif, inklusif, akurat, mutakhir, terbuka, responsif, partisipatif, akuntabel, melindungi data pribadi, dan aksesibel. Prinsip tersebut menjadi landasan agar proses pemutakhiran tidak hanya berorientasi pada perubahan angka, tetapi juga pada kualitas dan validitas setiap data pemilih.
“Pemutakhiran data pemilih harus dilakukan secara cermat dan dapat dipertanggungjawabkan. Setiap data yang masuk maupun yang akan dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat harus memiliki dasar dan sumber data yang jelas. Tujuan akhirnya adalah memastikan warga yang telah memenuhi syarat terakomodasi dalam daftar pemilih dan pada saat yang sama membersihkan data yang memang sudah tidak memenuhi syarat,” ujar Romy.