Bupati Wajo Turun Tangan, SPBU se-Wajo Sepakat Terapkan Ganjil Genap Atasi Antrean Panjang BBM
Reza Pahlevi
Sabtu, 26 September 2026 - 11:06 WIB
Suasana pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama perwakilan SPBU di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026) dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Jahran.
Seluruh Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) se-Kabupaten Wajo berkomitmen menerapkan sistem ganjil genap di tengah antrean panjang pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM).
Demikian hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama perwakilan SPBU di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026) dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Jahran didampingi Kepolisian, TNI hingga pihak terkait.
Hal itu sebagai salah satu upaya mengurai antrean panjang pengisian BBM bersubsidi.
"Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25–27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat," ucap Bupati Wajo, Andi Rosman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jahran.
Jahran menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka pada kalender Masehi.
"Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap," bebernya.
Sementara itu, Bupati Andi Rosman mengapresiasi komitmen bersama para pengelola SPBU dalam menerapkan kebijakan tersebut.
Demikian hasil pertemuan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Wajo bersama perwakilan SPBU di ruang rapat pimpinan Kantor Bupati Wajo, Jumat (25/9/2026) dipimpin Asisten Pemerintahan dan Kesra, Ahmad Jahran didampingi Kepolisian, TNI hingga pihak terkait.
Hal itu sebagai salah satu upaya mengurai antrean panjang pengisian BBM bersubsidi.
"Kebijakan tersebut akan mulai diberlakukan secara efektif pada Senin, 28 September hingga 5 Oktober 2026. Sementara itu, pada 25–27 September 2026 dilakukan sosialisasi dan penyebarluasan informasi kepada masyarakat," ucap Bupati Wajo, Andi Rosman melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat, Ahmad Jahran.
Jahran menjelaskan, penerapan sistem ganjil genap disesuaikan dengan angka terakhir nomor polisi kendaraan dan angka pada kalender Masehi.
"Kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka ganjil dilayani pada tanggal ganjil, sedangkan kendaraan dengan nomor polisi berakhiran angka genap dilayani pada tanggal genap," bebernya.
Sementara itu, Bupati Andi Rosman mengapresiasi komitmen bersama para pengelola SPBU dalam menerapkan kebijakan tersebut.